Buronan Tindak Pidana Penipuan Kejari Kendari Berhasil Ditangkap

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 13 Jul 2023
  • 2111 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan penjemputan narapidana penipuan di Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (12/7/2023). 

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan narapidana yang dijemput atas nama Awaluddin yang menjadi buronan Kejari Kendari. 

“Penangkapan terpidana tersebut berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, bertempat di Jalan Bunga Eja Baru Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar,” jelas Dody dalam rilisnya, Kamis (13/7/2023).

Dody menambahkan, terpidana Awaluddin merupakan buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dengan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021.

“Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sultra akan membawa terpidana tersebut ke Kendari untuk di eksekusi,” pungkasnya. (C)