Pj Wali Kota Bakal Lakukan Evaluasi Perwali Usai Adanya Polemik Pendirian Indomaret di Wayong

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 14 Jan 2025
  • 2288 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Pendirian Gerai Indomaret yang terletak di Jalan Wayong dan Jalan Brigjen Katamso, Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kecamatan Puuwatu menuai kontroversi.

Pasalnya, jarak gerai tersebut tidak cukup 1 KM dengan pasar tradisional sehingga dinilai melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2019 terkait Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Parinringi mengatakan soal hal tersebut pihaknya belum membahasnya. Namun dengan adanya kejadian ini, menurutnya harus dilakukannya evaluasi regulasi kedepannya, karena menurutnya Perwali tersebut sudah tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang. Mengingat di Kota Kendari terus mengalami perkembangan yang pesat.

"Setiap bulan, setiap tahun bahkan setiap hari perubahan di Kota Kendari sangat drastis, baik perkembangan ekonomi, pertambahan jumlah penduduk, aktivitas pelaku usaha itu berkembang dengan pesat," ujarnya saat ditemui usai mengikuti penyerahan LHP Kinerja Pemkot Kendari, Selasa (14/1/2025). 

Dengan keadaan seperti itu, maka regulasi juga bakal berubah-ubah. Terlebih disisi lain pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kendari memiliki tugas untuk menggenjot Pendapat Asli Daerah (PAD) 

Menurutnya, bila regulasi menyusahkan investor untuk membangun usahannya di Kendari, maka secara tidak langsung PAD yang di targetkan akan susah juga untuk didapatkan. 

"Tentu dari hari ke hari regulasi juga akan berubah-ubah karena tidak relevansi lagi dengan keadaan. Seperti ini lah, karena jaraknya terlalu jauh, sementara sekarang baku samping-samping berusaha dan disis lain juga kita Pemda dengan DPRD genjot PAD tapi disisi lain juga regulasi kita sudah tidak relevan," ucapnya. 

Sehingga dalam waktu dekat Pemkot Kendari, DPRD Kendari dan stakholder tekait akan melakukan evaluasi terhadap Perwali terkait permasalahan tersebut, karena tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang. 

Diketahui, adanya pendirian gerai Indomaret ini menjadi temuan setelah dilakukan pengukuran dari berbagai pihak, yakni DPRD Kota Kendari, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM serta LSM Gempur Sultra bahwa Indomaret tersebut berjarak kurang lebih hanya 900 meter dari pasar tradisional. (C)