Pemda Bombana Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 ke BPK Sultra

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 01 Apr 2025
  • 2461 Kali Dibaca

BOMBANA, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Penyerahan LKPD tersebut diserahkan Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi tenggara, Dadek Nandemar di Aula BPK RI, Rabu 26 Maret 2025.

Turut hadir Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Tim Pendamping BPK dan Tim review LKPD .

Penyerahan LKPD ini juga merupakan bagian dari ketentuan Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Gubernur, Bupati, Wali Kota wajib menyampaikan laporan keuangan ke BPK RI paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani mengatakan penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam rangka menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Serta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Iya juga menegaskan komitmen Pemda Bombana untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Sehingga, hasil audit BPK nanti akan menjadi bahan evaluasi penting dalam menyusun kebijakan keuangan yang lebih transparan, efektif, dan bertanggung jawab.

“Kami memahami bahwa opini dari BPK bukan hanya sekadar penilaian atas laporan keuangan, tetapi juga menjadi tolok ukur bagi kami dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan serta menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK agar dapat menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPK PerwakilanSultra Dadek Nandemar menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Bombana yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu. 

Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan ini bertujuan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi yang telah ditetapkan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Kami mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemeriksaan yang kami lakukan nantinya akan memberikan opini yang mencerminkan tingkat kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan," terangnya.

Ia berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. (B)