Lima Pelanggaran yang Dilakukan Perusahaan Tambang PT. Modern Cahaya Makmur

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 26 Feb 2025
  • 2691 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID -  Aktivitas PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) yang bergerak didunia pertambangan mendapatkan sorotan dari banyak pihak, terkhusus masyarakat pengguna jalan di sekitar Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari. 

Pasalnya, aktivitas PT. MCM ini tidak menjalankan surat pemberian dispensasi dari Kementerian PUPR Dirjend. Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Syaiful menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Terpadu Penertiban dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara Sultra berkomitmen dengan PT. MCM terkait rekomendasi penggunaan jalan umum kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

"Gakkum Sultra itu berkomitmen dengan PT. MCM terkait dengan rekomendasi pemberian izin untuk dispensasi jalan PT. MCM kepada BPJN.  Komitmen-komitmen yang disepakati termaksud dengan jalan hauling yang mengantar ore nikel itu dari PT. MCM ke jetinya PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) itu disepakati pada jam malam sampai subuh hanya saja pihak MCM tidak komitmen terhadap jam kerjanya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp, Selasa (25/2/2025).

Akibat kejadian ini Gakkum Sultra kemudian mengeluarkan surat teguran kepada PT. MCM terkait dengan penggunaan jalan umum sebagai aktivitas hauling di siang hari yang harus dijalankan.

"Tim Gakkum itu mengeluarkan surat teguran kepada PT. MCM terkait dengan aktivitas mereka," ucapnya. 

Adapun pelanggaran yang dilakukan PT. MCM, diantaranya :

1. Tidak menyetorkan foto copy STNK Kendaraan, SIM Driver dan KIR Kendaraan kepada Dishub Kab. Konawe dan Satlantas Konawe;

2. Melakukan pengangkutan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan yaitu jam 21.00-05.00 Wita;

3. Muatan yang diangkut melebihi MST 8 Ton;

4. Tidak menjaga kebersihan Jalan Nasional pada akses keluar dan masuk jetty; dan

5. Selama beroperasi di jalan umum PT. Modern Cahaya Makmur tidak memprioritaskan pengguna jalan umum. (C)