Dewan Dukung Kebijakan Pemkot Tutup THM Selama Ramadan

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 27 Feb 2025
  • 2736 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Pemerintah Kota Kendari resmi mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan penutupan tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesucian bulan Ramadan sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil Pemkot. Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya strategis dalam menjaga norma sosial dan moralitas masyarakat, terutama di bulan penuh berkah.

“Penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan adalah langkah yang tepat. Ini bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai religius serta menjaga kesucian bulan puasa,” ujar Rajab Jinik saat dikonfirmasi, Kamis  (27/2/2025).

Meski mendukung kebijakan ini, Rajab Jinik menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat untuk memastikan aturan benar-benar diterapkan. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Jangan sampai ada THM yang diam-diam tetap beroperasi. Pengawasan harus diperketat, dan sanksi harus diberikan tanpa pandang bulu kepada pelanggar,” tegasnya.

Di sisi lain, Rajab Jinik juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor hiburan malam. Ia meminta Pemerintah Kota Kendari mencari solusi agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian selama Ramadan.

“Kita juga harus memikirkan mereka yang terdampak. Mungkin pemerintah bisa memberikan pelatihan atau menyediakan pekerjaan alternatif selama Ramadan,” tambahnya.

Menurutnya, kebijakan publik harus memperhitungkan semua aspek, termasuk kesejahteraan pekerja di sektor ini. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja hiburan malam menjadi penting agar tidak ada pihak yang dirugikan secara ekonomi.

“Pendapatan daerah memang penting, tetapi menjaga moralitas dan norma sosial jauh lebih utama, terutama di bulan Ramadan,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dan ikut berpartisipasi dalam mengawasi implementasinya. Jika ada pelanggaran, Rajab Jinik meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwenang.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Jika ada yang menemukan tempat hiburan malam tetap beroperasi, laporkan agar bisa ditindak tegas,” imbaunya.

Diketahui, kebijakan penutupan THM selama Ramadan ini tertuang dalam surat edaran nomor 100.3.4/636/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Kendari. Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa THM serta tempat yang menjual minuman beralkohol yang tetap beroperasi akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha. (C)