Kuasa Hukum Nur Alam Pastikan Proses DUM Rumah Dinas Berjalan Sah dan Legal

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 20 Des 2025
  • 8065 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Status aset pemerintah yang ditempati mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, mendadak jadi sorotan hangat. Menanggapi riuh publik, kuasa hukum Nur Alam, Andri Darmawan, akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa proses pengalihan aset tersebut telah menempuh jalur legal sesuai aturan negara.

‎Polemik ini berpusat pada dua aset di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Pertama, eks rumah dinas seluas 487 m² di Jalan Ahmad Yani yang kini menjadi tempat usaha. Kedua, eks gudang seluas 407 m² di Jalan Tanukila yang menyatu dengan kediaman pribadi Nur Alam.

‎Andri menegaskan bahwa aset tersebut merupakan Rumah Dinas Golongan III. Sejak tahun 2014, aset ini telah masuk dalam Daftar Usulan Penghapusan (DUM). Ia juga mengungkap fakta bahwa Nur Alam bukan satu-satunya pihak yang mengusulkan pengalihan ini.

‎“Ada sekitar 16 rumah dinas lain yang dihuni para senior dan mantan pejabat Pemprov Sultra yang juga mengajukan proses serupa. Mereka adalah abdi negara yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun,” ungkap Andri, Sabtu (20/12/2025).

‎Andri menjelaskan bahwa pengalihan ini bukan hibah cuma-cuma, melainkan mekanisme penjualan yang diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2005. Harga ditetapkan oleh pemerintah, Negara tetap menerima dana dari hasil penjualan tersebut. Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, daripada menjadi aset mangkrak (idle), lebih baik dialihkan kepada penghuni yang sah.

‎“Daripada tidak termanfaatkan, salah satu solusi yang sah adalah menyerahkannya kepada penghuni melalui mekanisme penjualan. Jadi negara tidak dirugikan,” tegasnya.

‎Di akhir penjelasannya, Andri mempertanyakan mengapa hanya aset yang terkait dengan kliennya yang diributkan, padahal ada belasan aset lain dalam daftar DUM yang sama. Ia memperingatkan agar isu ini tidak dipolitisasi.

‎“Kalau bicara penertiban aset, seharusnya dilakukan serentak, bukan satu per satu. Jangan sampai muncul persepsi adanya muatan politik,” sentilnya.

‎Saat ini, para penghuni termasuk pihak Nur Alam mengklaim hanya tinggal menunggu satu tahapan akhir dari pemerintah untuk menuntaskan proses administrasi tersebut.

‎Andri pun mendorong pemerintah untuk berkomunikasi secara transparan agar persoalan ini tidak menjadi kegaduhan yang berlarut-larut. (B)