- Advertorial
- 1 minggu yang lalu
Tersangka AZ Bantah Tuduhan Korupsi Potong 10 Persen Dana JKN Kapitasi Puskesmas, Begini Faktanya
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 21 Sep 2025
- 9524 Kali Dibaca

Kuasa Hukum tersangka AZ, Abdul Razak Said Ali, S.H. Foto: pribadi
MUNA, KERATONNEWS.CO.ID - Tersangka AZ yang merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan Kabupaten Muna AZ membantah tuduhan atas dirinya melakukan pemotongan 10 persen dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi puskesmas.
Pasalnya, dana yang ditransfer dari BPJS Kesehatan ke seluruh puskemas di Kabupaten Muna masuk dengan jumlah yang utuh atau tidak terpotong sama sekali.
Melalui Kuasa Hukumnya, Abdul Razak Said Ali, S.H, menjelaskan bahwa dana yang ditransfer dari BPJS tidak pernah singgah di rekening Dinas Kesehatan Kabupaten Muna maupun kliennya AZ.
"Yang utama kita mesti memaknai secara jelas makna dari diksi pemotongan ini, pemotongan berarti dana yang diterima direkening puskesmas itu tidak sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer faktanya kan tidak, ini karena Dana Kapitasi JKN Kapitasi Puskesmas Loghia maupun Puskesmas lainnya yang ada di Kabupaten Muna itu dananya ditransfer utuh langsung dari BPJS ke rekening puskesmas atau dana tersebut tidak singgah direkening Dinas Kesehatan Kabupaten Muna apalagi melalui klien kami," ujarnya kepada media ini saat ditemui di warung kopi, Minggu (21/9/2025).
Kata Razak, kliennya sama sekali tidak pernah diperintah oleh tersangka TD untuk memotong dana JKN Kapitasi, melainkan hanya menyampaikan pesan dari tersangka TD yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Muna, kepada para kepala puskesmas ataupun bendahara puskesmas agar puskesmas dapat memberikan kontribusi dalam rangka perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 pada tahun 2023. Di mana HUT tersebut diagendakan pada tanggal 12 November 2023.
“Faktanya klien kami AZ hanya diminta oleh tersangka TD (Mantan Kadis Kesehatan Muna) untuk menyampaikan kepada kepala puskesmas maupun bendahara puskesmas agar setiap puskesmas dapat berkontribusi dalam perayaan Hari Kesehatan Nasional Ke -59 Tahun 2023," ungkapnya.
Bahkan besaran sumbangan itu tidak dipatok. Mengingat kegiatan tersebut merupakan acara bersama bagi seluruh insan kesehatan se-Kabupaten Muna.
Ia menjelaskan bahwa sumbangan dari para kepala puskesmas se-Kabupaten Muna jumlahnya bervariasi, karena bersifat kontribusi sukarela.
Sehingga Razak menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dari para kepala puskesmas tersebut bukan berasal dari pemotongan 10 persen dana JKN Kapitasi setiap pencairan, melainkan murni kontribusi sukarela yang diberikan untuk mendukung perayaan Hari Kesehatan Nasional ke-59 tahun 2023 yang tidak ada anggarannya dalam DPA Dinkes Muna.
"Karena ini kontribusi maka sifatnya tidak wajib, besarannya pun bervariasi dari puskesmas dan penyerahannya tidak dilakukakan pada waktu yang bersamaan atau dilakukan kapan saja sebelum acara dilaksanakan, sehingga dana yang terkumpul bukan merupakan dana JKN Kapitasi yang dipotong 10 % setiap pencairan,“ ucapnya.
Dana kontribusi yang dikumpulkan dari seluruh puskesmas dan diserahkan kepada kliennya keseluruhan hanya berjumlah sekitar Rp80 juta itupun diterima secara berangsur dan Jumlah ini sangat jauh dari jumlah 10 persen dana JKN Kapitasi yang dialamatkan atau disangkakan kepada kliennya.
Kemudian, dana tersebut diserahkan kliennya kepada TD untuk dipergunakan dalam menyukseskan perayaan Hari Kesehatan Nasional ke-59 tahun 2023, termasuk untuk keperluan pembuatan dan perawatan taman Dinas Kesehatan Muna di kawasan Bypass Kota Raha.
Terlebih perayaan HKN ke 59 Tahun 2023 yang lalu diisi dengan berbagai macam kegiatan seperti jalan sehat bersama seluruh OPD serta diadakannya berbagai lomba dengan hadiah menarik.
Sehingga secara tidak langsung uang yang telah dikumpulkan tersebut kembali lagi kepada tenaga kesehatan (nakes) atau puskesmas.
Olehnya itu, dirinya bisa pastikan kliennya sejatinya tidak ada niat jahat dalam perkara ini.
Sebagai informasi, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, TD dan Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, AZ ditetapkan tersangka beberapa hari lalu oleh Kejari Muna atas dugaan korupsi dana BOK dan JKN Puskemas. (C)