- Advertorial
- 1 minggu yang lalu
Kapolda Sultra Didesak Patsus Terduga Mafia Tanah Iptu Naswar
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 19 Sep 2025
- 9657 Kali Dibaca

Ketua Jaringan Pemuda Agraria Sultra, Iksan De Moha. Foto: Ismail, KN
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Jaringan Pemuda Agraria Sulawesi Tenggara mendesak Kapolda Sultra untuk segera melakukan Penempatan khusus (Patsus) Iptu Naswar yang merupakan terduga mafia tanah.
Pasalnya, sejak dilaporankannya di Propam Polda Sultra di tanggal 21 Juli 2025 hingga saat ini Iptu Naswar belum juga dilakukan Patsus.
Ketua Jaringan Pemuda Agraria Sultra, Iksan De Moha, menilai penanganan kasus praktik mafia tanah yang melibatkan anggota Polri dan saat ini bergulir di Polda Sultra terbilang lamban. Ia menyebut, laporan kasus tersebut sudah hampir dua bulan berjalan namun belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
"Sudah masuk dua bulan ini kasus tapi terduga dari anggota Polri, yakni Iptu Naswar sampai saat ini belum juga di Patsus," ujarnya kepada media ini saat ditemui di salah satu warung kopi, Jumat (19/9/2025).
Ia menambahkan, hal ini perlu ditindak secepatnya untuk menjaga citra baik Polri terkhusus Polda Sultra terkait kasus mafia tanah yang saat ini kerap terjadi.
Menurutnya, kasus mafia tanah yang dilakukan Iptu Naswar ini sangat merugikan Awaludin sebagai korban.
Sebab saat ini tanah dan bangunannya di Perumahan Palmas, Blok B Nomor 2, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari tidak lagi ia tempati setelah ditipu, diancam dan dirampas oleh terduga Iptu Naswar dan kawan kawannya.
"Dari kejadian ini korban sangat dirugikan, karena tanah dan bangunannya di Perumahan Palmas itu telah dirampas dengan cara ditipu. Apa lagi korban membeli rumah tersebut dengan harga yang cukup mahal, yakni Rp500 juta," ungkapnya
Karena itu, Jaringan Pemuda Agraria Sultra mendorong agar Polda Sultra serius menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Desakan ini muncul seiring tingginya perhatian publik terhadap kasus tanah di Sultra, yang dinilai rawan dimanfaatkan oknum-oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
Terlebih sebelumnya Kapolda juga Sultra telah berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini. Sehingga Iksan berharap, langkah tegas Kapolda dapat menjadi momentum pemberantasan praktik mafia tanah di wilayah Sultra.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum saat ini tengah merampungkan berkas perkara, lantaran masih ada dua saksi yang akan dimintai keterangan.
"Terkait dugaan pidana yang dilakukan setelah pemeriksaan dan penyidik menganggap rampung, setelah itu kita melaksanakan gelar perkara untuk naik sidik atau tidak," ucapnya.
Kata dia, hasil dari gelar perkara ini nantinya yang akan menentukan Iptu Naswar bakal dipatsus atau tidak.
"Terkait dengan upaya paksa (Patsus) yang kita lakukan, kita menunggu hasil perkara nanti," pungkasnya. (B)