Tidak Sesuai Standar K3, Pekerja Bagunan di PT. Patama Adijaya Steel Telan Korban Jiwa

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 23 Jul 2024
  • 3269 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Kecelakaan tragis terjadi di lokasi pembangunan kontruksi  PT. Patama Adijaya Steel yang berujung pada kehilangan nyawa seorang pekerja, diduga saat melakukan pekerjaan tidak dilengkapi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Insiden ini terjadi sekitar pukul 09.00 WITA pada, Minggu (21/7/2024) di lokasi pembangunan yang terletak di Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra. Pekerja tersebut jatuh dari ketinggian sekitar kurang lebih 3 meter. 

Menurut keterangan Kepala Bidang (Kabid) Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi saat melakukan sidak di lokasi, mengatakan korban jatuh saat sedang melakukan pekerjaan, yakni memplester dinding tanpa Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3. 

"Ia benar kejadian itu, namanya Ade Sutarno berusia 50 tahun asal Cirebon yang berstatus sebagai buruh harian lepas," ujarnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (23/7/2024). 

Nidi menyampaikan, berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh dari beberapa saksi di lokasi, kondisi korban saat jatuh mengalami pecah pada bagian kepala dan mengeluarkan darah. Sehingga langsung dilarikan ke Rumah sakit (Rs) untuk mendapatkan perawatan medis. Namun naasnya korban tidak dapat terselamatkan akibat insiden yang dialaminya itu. 

Lanjutnya, korban kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat (Jabar) didampingi oleh pihak perusahaan untuk dimakamkan. 

"Jadi korban setelah mengalami kecelakaan kerja sempat dibawa ke Rumah sakit Aliyah, namun korban tidak bisa diselamatkan. Jadi kemarin pas kejadian itu korban langsung dipulangkan di kampung halamannya di Cirebon waktu sorenya," katanya. 

Parahnya perusahaan ini dilokasi pembangunan tepat terjatuhnya korban tidak memasang rambu-rambu K3 sebagai pengingat maupun peringatan terhadap pekerja. 

Bahkan Nidi mengungkapkan, perusahaan ini selama sudah kurang lebih satu tahun melakukan pekerjaannya di Kendari tidak pernah sekalipun untuk melaporkan baik kepada pihak pemerintah kota maupun provinsi terkait proyek yang mereka kerjakan. 

"Pekerja yang mengerjakan proyek tersebut diambil oleh adalah PT. Patama Adijaya Steel, itu yang menangkan. Kemudian mereka berada di sini sudah kurang lebih satu tahun dan selama disini tidak ada laporan, baik di pemerintah kota maupun di provinsi," ungkapnya. 

"Artinya harus ada Antar Kerja Antar Provinsi (AKAP). AKAP itu artinya ketika ada sebuah pekerjaan yang dimenangkan di luar lalu membawa pekerja dari luar, mungkin pekerja-pekerja teknisi itu wajib diberitahukan keberadaannya di mana mereka mendapatkan pekerjaan," sambungnya. 

Diketahui, proyek pembangunan itu bakal dibangunnya toko Mitra10 yang bakal menjual keperluan bahan bangunan di Kota Kendari. 

Sebagai tindak lanjut Nidi mengatakan bakal mengundang dari pihak perusahaan mengklarifikasi sekaligi mengetahui sejauh mana perlindungan terhadap pekerja yang ada di lokasi pekerjaan tersebut. 

"Untuk mengetahui lebih lanjut kami itu sudah akan mengundang dari Mandor, kemudian perwakilan dari PT. Patama Pak Narso dan  satu admin dari pekerja lokal. besok kami akan undang untuk mengetahui sejauh mana perlindungan terhadap pekerja," pungkasnya. (C)