Sekda Sultra Beri Arahan Ini Saat Rapat LKS Tripartit Daerah Sultra Tahun 2024

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 13 Nov 2024
  • 1993 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Mewakili Pj Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H Asrun Lio MHum PhD memberikan sambutan serta arahan pada Rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah Provinsi Sultra Tahun 2024, bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (13/11/2024).

Kegiatan yang digelar Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra tersebut, Sekda Sultra atas nama Pj Gubernur menyampaikan bahwa pembangunan di sektor ketenagakerjaan sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia, sekaligus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari cita-cita tujuan pembangunan nasional.

Untuk itu, menurutnya, lembaga kerjasama Tripartit daerah pusat, provinsi dan kabupaten/kota merupakan salah satu cara untuk menyelenggarakan pemerintah yang baik, yaitu dengan memberikan kesempatan seluas mungkin kepada masyarakat dalam pembuatan kebijakan pemerintah.

"Dengan cara ini maka kebijakan pemerintah dapat lebih akomodatif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat," ujarnya.

Sekda menjelaskan, dalam dunia ketenagakerjaan, pelibatan masyarakat dalam mengambil keputusan diwujudkan dalam prinsip tripartisme, sesuai prinsip yang bertumpu pada semangat bahwa kepentingan masing-masing unsur pelaku proses produksi yaitu pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah menjadi kepentingan bersama.

Ia mengatakan, kepentingan tersebut adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya serta terjaminnya kelangsungan usaha. Kebijakan pemerintah dibidang kelembagaan dan kerjasama hubungan industrial dalam hal ini LKS triprtit adalah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2005 tentang tata kerja dan susunan organisasi lembaga kerja sama tripartit. 

"Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan lembaga kerja sama tripartit (LKS tripartit) adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh," katanya.

Maka lanjut Sekda, LKS tripartit harus menjadi representasi hubungan industrial. Dengan begitu, lembaga tersebut bisa menjadi tempat dimana pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh berdiskusi bersama dan bermusyawarah dalam memutuskan sesuatu.

"Harusnya semuanya bisa dimusyawarahkan karena Indonesia adalah negeri pancasila. Di Sila Keempatnya pancasila saja disebut musyawarah mufakat. Jadi diobrolkan dulu lalu disepakati," terangnya.

Ia juga menyebut sebagai informasi, saat ini telah terbit amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-xx1/2023 memuat 21 poin yang merombak Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Dari 21 poin putusan, 9 di antaranya berdampak terhadap klaster ketenagakerjaan termasuk kebijakan pengupahan, dimana upah minimum sektoral diberlakukan kembali.


"Dari amar putusan mahkamah konstitusi tersebut, pemerintah pusat meminta kepada semua kepala daerah mempersiapkan penetapan upah minimum (UM) tahun 2025 dan menyikapi maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Kedua isu PHK dan penetapan upah minimum tahun 2025 yang batas akhir ditetapkan tanggal 21 november menjadi tantangan di tiap daerah termasuk Provinsi Sultra yang sebentar lagi akan melaksanakan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 november 2024," ungkapnya.

"Besar harapan, kita semua dapat melakukan mitigasi atas kedua isu tersebut agar pelaksanaan Pilkada serentak di Sultra dapat berjalan dengan tertib dan aman," tambahnya.

Diharapkan rapat LKS Tripartit dapat membahas berbagai isu-isu strategis ketenagakerjaan, untuk melakukan mitigasi termasuk perlindungan tenaga kerja serta merumuskan strategi untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di wilayah Sultra, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, agar mendapatkan perlindungan dari risiko-risiko yang mungkin terjadi seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan risiko lainnya.

"Melalui kegiatan ini, saya mengharapkan khususnya kepada anggota LKS Tripartit daerah Provinsi Sultra periode 2024-2027, untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya agar mampu memecahkan setiap permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan dunia industrial/perusahaan baik dalam perusahaan skala kecil, menengah, maupun besar," pesannya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, Kaposda Kota Kendari, Badan Intelejen Negara Daerah Sultra, Kepala Sub Bidang III Direktorat Intelkam Kepolisian Daerah Sultra.

Selanjutnya, anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah Provinsi Sultra periode 2024 – 2027, dan anggota Sekretariat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah Provinsi Sultra periode 2024 - 2027. (Adv)