Satu Pengawas TPS di Kabupaten Muna Gagal Dilantik Akibat Dibawa Lari Pacarnya

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 22 Jan 2024
  • 3112 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) resmi dilantik di seluruh daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/1/2024).

Pelantikan ini diikuti juga oleh daerah Kabupaten Muna yang dilangsungkan di masing-masing kecamatan. 

Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim mengatakan, jumlah Pengawas TPS di Kabupaten Muna yang telah dinyatakan lulus ada sebanyak 643 orang. 

Dari jumlah ini telah mencukupi kuota yang dibutuhkan. Hanya saja sebelum dilakukan pelantikan satu anggota yang telah dinyatakan lulus berjenis kelamin perempuan tersebut batal dilantik. 

Hal ini disebabkan anggota tersebut telah dibawa lari oleh pacaranya ke rumah Imam untuk melakukan pernikahan (kawin lari). 

"Sudah mencukupi setelah dilakukan perpanjangan, hanya saja ada yang batal dilantik satu orang, karena sudah dibawa lari dirumahnya Imam sama pacarnya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui via whatsapp. 

Al Abzal mengungkapkan, Pengawas TPS ini beralamat di Kecamatan Wakorumba Selatan (Wakorsel). Ia dibawa lari pada Minggu (21/1/2024) malam. 

Sehingga untuk mengisi kekosongan satu anggota ini, Bawaslu Kabupaten Muna nantinya bakal membuka pendaftaran di tanggal 27 sesuai  aturan Bawaslu RI. Di mana persyaratannya ini sudah memperbolehkan pendaftar di bawah umur 21 tahun.

"Sudah bisa umur di bawah 21 tahun atau mungkin ada desa-desa tetangga yang kemarin kelebihan kuota bisa diambil," katanya. 

Selain itu, Kota Kendari juga melakukan pelantikan Pengawas TPS  yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari. 

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan anggota Pengawas TPS yang dilantik berjumlah sebanyak 1030 orang. Jumlah ini berdasarkan TPS yang ada di Kota Kendari. 

“Kota Kendari punya 1.030 TPS, jadi masing-masing TPS akan punya 1 orang PTPS,” ungkapnya.

Ia menjelaskan para Pengawas TPS yang baru  dilantik ini akan langsung bekerja hingga 21 Februari 2024 mendatang.

"Jadi 23 hari sebelum hari H pemungutan suara, sampai 7 hari setelah pemungutan suara, itulah masa tugas PTPS," katanya. (B)