Ribuan Kendaraan Dinas di Sultra Tidak Bayar Pajak

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 21 Okt 2024
  • 2572 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Ribuan kendaraan dinas di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan belum membayarkan pajaknya. 

Berdasarkan data terbaru per Oktober 2024 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, terdapat sebanyak 2069 kendaraan dinas yang digunakan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tercatat tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran pajak.

Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin melalui Kepala Bidang (Kabid) PPSIP Bapenda Sultra, Hj. Hilmin mengatakan bahwa jumlah kendaraan dinas yang belum membayar pajak terus meningkat setiap tahunnya. 

"Untuk di tahun 2023 ada sebanyak 1962 dan di tahun 2024 sampai di bulan Oktober berjumlah 2069 kendaraan dinas," ujarnya saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (21/10/2024). 

Hilmin mengungkapkan berdasarkan data di tahun 2023 untuk kendaraan dinas yang terbanyak mengalami tunggakan dari Kota Kendari sebanyak 346 kendaraan, kemudian diurutan kedua Kabupaten Kolaka mencapai 223 kendaraan dan ketiga adalah Kabupaten Muna dengan jumlah kendaraan 222 unit. 

Sedangkan untuk tahun 2024 ini, Kota Kendari masih menempati posisi pertama dengan mengalami kenaikan hingga diangka 532 kendaraan, begitu juga dengan urutan kedua ditempati Kabupaten Kolaka di angka 275 dan urutan ketiga yakni Kabupaten Muna sebanyak 193 unit. 

Hilmin mengungkapkan, kendaraan dinas yang menunggak pajak ini sudah termaksud motor dan mobil. Salah satu alasannya hingga terjadinya tunggakan ini, karena banyak kendaraan yang dikembalikan dalam kondisi pajaknya tidak dibayarkan. 

"Biasa staf itu dapat motor, pada saat pensiun mengembalikan motornya dengan masih ada biaya tunggakan yang belum mereka bayarkan," ungkapnya. 

"Pembayaran pajak kendaraan dinas itu kan untuk motor staf itu kan biaya sendiri, kalau mobil eselon yang dapat, jadi pajaknya dibiayai oleh kantor," sambungnya. 

Khusus mobil yang masuk dalam daftar tunggakan bajak, kata dia biasanya karena kendaraan tersebut telah mengalami kerusakan dan datanya tidak dilaporkan. 

Diketahui pembayaran pajak untuk kendaraan motor ini hanya kisaran Rp200 ribu ke bawah. Sehingga ia berharap yang menggunakan kendaraan dinas untuk melakukan pembaypajakpajak. 

Sementara itu, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menyoroti banyaknya kendaraan dinas (Randis) milik pemerintah daerah (Pemda) kabupaten dan kota di Sultra yang menunggak pajak. 

“Kendaraan dinas jangan hanya dipakai, tapi juga bayar pajaknya. Pemda segera lunasi pajak kendaraannya,” ucap Pj Gubernur Andap, Selasa (15/10/2024).

Target pajak daerah Sultra tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp1,417 triliun, namun hingga saat ini baru tercapai Rp595 miliar atau 58,02% dari total target. 

“Salah satu sumber pendapatan yang belum optimal adalah pajak kendaraan bermotor. Masih terdapat 151.610 unit kendaraan atau 21 persen yang belum membayar pajak dari total 860.479 kendaraan terdaftar,” pungkasnya. (B)