Remaja di Kendari Terancam Penjara Seumur Hidup Usai Tergiur Upah 50 Juta Edarkan Sabu

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 01 Mar 2024
  • 2536 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang remaja berinisial AS yang masih berusia 23 tahun harus bernasib malang setelah ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, sekira pukul 17.30  WITA, Selasa (27/2/2024). 

Pasalnya pria tersebut terancam di Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup setelah tergiur uang 50 juta untuk menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kendari. 

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, pelaku berhasil diketahui dan diamankan oleh pihak kepolisian karena adanta informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kejadian tepatnya di Kecamatan Baruga sering terjadinya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. 

Atas informasi ini pihaknya kemudian melakukan lidik dan berhasil menemukan pelaku di rumah kontrakannya di BTN Baruga Regensi Blok C No. 54, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. 

Saat dilakukannya penggeledahan tepatnya di dalam kamar pelaku tim Opsnal berhasil menemukan berupa 3 saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 515 gram. 

"Masing-masing terbungkus lakban warna coklat lalu dibungkus kantong plastic warna hitam lalu dibungkus lagi dengan kantong plasik warna putih ditemukan didalam lemari pakaian, sedangakan 2 paket Shabu paket “45” (seperempat) gram ditemukan didalam dompet disaku celana belakan yang smentara di kenakan Tersangka AS," ungkapnya saat menggelar press rilis, Jumat (1/3/2024). 



Selain itu, anggota Opsnal juga mengamankan 1 unit handphone dengan no sim card 082259999647 milik terlapor. Kemudian barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan dari keterangan pelaku, Aris menyampaikan barang haram tersebut diterima oleh terlapor sekitar pukul 13.30 WITA yang diterima dari seorang lelaki berinisial NOA tepatnya di pinggir jalan samping tempat sampah di Jalan Salomo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. 

"30 paket sabu tersebut terdiri dari 4 paket sabu paket 50 gram dan  30 paket sabu paket 10 gram serta 2 paket sabu paket “45” (seperempat) gram yang rencananya atas perintah dan arahan Lelaki NOAH paket Shabu tersebut akan AS edarkan," ujarnya. 

Pelaku mengungkapkan menerima paket tersebut sudah sebanyak tiga kali. 

Berdasarkan interogasi AS dirinya mengakui perbuatannya tersebut dan dirinya hingga nekat mengedarkan sabu karena dijanjikan upah sebesar 50 juta. 

"Dijanjikan 10 juta kalau terjuat 10 gram (total 50 juta)," ucapnya dengan nada pelan. 

Ia mengungkapkan alasannya hingga nekat mengedarkan sabu itu karena faktor kebutuhan ekonomi. 

"Karena ekonom pak," imbuhnya.

Olehnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)