Rektor UHO Buka Suara Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi Fakultas Kehutanan

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 23 Jan 2024
  • 2127 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof Muhammad Zamrun Firihu akhirnya buka suara setelah terjadinya dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya Fakultas Kehutanan yang dilakukan oleh Staf Dosen. 

Dalam kesempatan itu, Zamrun mengatakan bila persoalan ini memiliki bukti yang cukup terkait dugaan pelecehan dirinya menyampaikan untuk melaporkannya ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UHO Kendari.

"Selama semua ada bukti yang cukup, kita kan sudah punya Satgas PPKS jadi silahkan melapor kesana," ujarnya usai melantik Ketua BEM UHO di Aula Rektorat, Selasa (23/1/2024). 

Sebab menurutnya anggota tim Satgas PPKS UHO di dalamnya terdapat perwakilan mahasiswa, dosen dan pegawai. Sehingga ketika laporan dimasukkan pihak Satgas bakal melakukan pengawalan. 

Ia juga menegaskan bila terlapor nantinya benar terbukti melakukan hal tersebut maka pihak UHO bakal memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

"Kalau misal terbukti kan sanksinya pasti jelas. Kan saya bilang tadi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu semua sudah ada," ungkapnya. 

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polresta Kendari menerima laporan terkait oknum staf dosen yang diduga melakukan pelecehan kepada salah satu mahasiswi FHIL UHO Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyebut bahwa korban, AAY (20), melaporkan insiden tersebut pada Minggu (21/1/2024) lalu.

Dugaan pencabulan ini terjadi pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 15.00 Wita, saat korban dipanggil untuk ujian susulan.

Namun, oknum staf dosen tersebut tidak muncul di ruangan perkuliahan. Korban kemudian diarahkan melalui telepon seluler untuk mengikuti ujian di sebuah asrama di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Di asrama yang ditentukan, korban diduga dicabuli oleh terlapor, berinisial AS. AS diduga memegang bagian tubuh sensitif korban tanpa persetujuan. (C)