PT VDNI dan OSS Berutang Puluhan Miliar ke Pemprov Sultra Terkait Pajak Air Permukaan

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 22 Okt 2024
  • 2350 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Dua perusahaan besar yang beroperasi di Sulawesi Tenggara, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) tidak pernah membayar pajak air permukaan (PAP) sejak awal berdiri. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepada Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Wakuf D. Karim saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (21/10/2024). 

Kedua perusahaan tersebut beroperasi di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, dan telah memainkan peran penting dalam industri pertambangan serta pengolahan nikel di Indonesia. 

Namun sejak awal operasional, baik VDNI maupun OSS belum pernah menyetorkan kewajiban mereka atas pajak air permukaan.

"Virtu dan OSS itu sampai hari ini belum pernah bayar pajak air biar satu rupiah dari semenjak berdiri sampai sekarang," ujar Wakuf. 

Menurutnya kedua perusahaan ini sangat bandel, mengingat pihak pemerintah provinsi dalam hal ini Bapenda Sultra sudah melakukan pengiriman Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), namun tidak pernah direspon untuk beritikat baik melakukan pembayaran. 

Wakuf menyebutkan, bila ditotal dari tahun 2017 sampai 2020 PT. VDNI memilikibegit PAP kepada daerah sebesar Rp26 miliar, begitu juga dengan PT. OSS. 

"Saya hitung hanya dari 2017 sampai 2020 itu ada Rp26 miliar yang dia belum bayar sampai sekarang, ini khusus PAP saja. Saya belum hitung di tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024," ucapnya. 

Kata dia, terkait hal ini sudah diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan telah diproses. Namun kedua perusahaan tersebut tidak juga mengubris, pasalnya sampai saat ini belum ada niatan baik melakukan pembayaran PAP. 

Beberapa faktor yang membuat pemerintah provinsi kewalahan menangani hal ini, yakni karena kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat, termaksud pencabutan izin perusahaan. 

Sedangkan pihak pemerintah daerah hanya diberikan kewenangan untuk melakukan penagihan. 

"Kita tidak punya kewenangan. Kalau misal di tahun 2019 ke belakang itu enak, karena kewenangan untuk mencabut izin, memberikan hukuman ada di pemerintah daerah. Namun saat di tahun 2019 masuk tahun 2020 itu kewenangan diambil alih pusat," ungkapnya. 

Pajak air permukaan sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta kebutuhan publik lainnya. 

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air untuk operasional bisnisnya diwajibkan membayar pajak kepada pemerintah daerah. Ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak ini dianggap melanggar aturan yang berlaku. (C)