Perhutanan Sosial di Sultra Kini Capai 107.695,32 Hektar

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 12 Agu 2024
  • 2986 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat izin Perhutanan Sosial (PS) di Sultra kini seluas 107.695,32 hektar, dengan jumlah SK izin sebanyak 273 SK untuk 23.010 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sultra. 

Diketahui target Perhutanan Sosial di Sultra seluas 200.000 hektar.

Kepala Dishut Sultra, Ir. Sahid mengatakan sesuai Arahan Pj Gubernur sambil terus melakukan sosialisasi agar target perhutanan sosial di Sultra segera tercapai.



“Harapan kami dari target 200.000 hektar ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat di sekitar kawasan hutan. Karena ini merupakan kesempatan masyarakat untuk memanfaatkan atau menggunakan kawasan hutan,” ujarnya, Senin (12/08/2024).

Apalagi melalui Perhutanan Sosial ini, masyarakat diberi izin memanfaatkan kawasan hutan selama 35 tahun dan bisa diperpanjang 15 tahun.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Dishut Sultra, Abd. Aman Ega mengatakan untuk menggenjot sasaran Perhutanan Sosial selain melalui sosialisasi, gagal juga melakukan beberapa upaya lainnya.

Pertama, jemput bola langsung ke masyarakat melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).



Kedua, melalui program dari Dirjen PSKL KLHK dengan Slogan JARING JEBOL atau Kerja Bareng Jemput Bola. 

Program ini dilaksanakan oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi melalui Seksi Wilayah I Sulawesi Tenggara, Dishut, Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial Dishut dan KPH.

“Program ini menyasar semua izin-izin yang usulannya sudah masuk namun datanya masih terdapat beberapa kekurangan ataupun baru sebatas rencana pengusulan hingga tim turun untuk memfasilitasi sekaligus melakukan verifikasi secara teknis agar SK penetapan izin pengelolaan perhutanan sosialnya segera terbit,” terangnya.

Kemudian lanjut Aman, upaya menghentikannya di hal mengawal pasca izin SK Perhutanan Sosial nya keluar adalah tetap memberikan sosialisasi, pendampingan, pemantauan kepada KTH dengan melibatkan KPH setempat.

Selain itu, Aman menyampaikan kepada SK Perhutanan Sosial yang diserahkan pada puncak Festival Lingkungan Iklim Kehutanan Energi Baru Terbarukan "Like 2" bertempat di JCC Jakarta, Jumat 09 Agustus kemarin diserahkan kepada Kelompok Tani Hutan Tangkeno, Desa Tangkeno, Kabupaten Bombana seluas 4.654 hektar dengan jumlah 122KK. (Adv)