Pendaftar Pengawas TPS Kosong di Dua Kelurahan di Kecamatan Mandonga

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 19 Jan 2024
  • 2019 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Setelah dibukannya pendaftaran bagi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejak tanggal 2-6 Januari hingga dilakukannya perpanjangan 7-8 Januari 2024 mengalami kekurangan di Wilayah Kota Kendari. 

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kendari, Sahinuddin mengatakan calon Pengawas TPS yang dibutuhkan di Kota Kendari sebanyak 1030 orang, jumlah ini berdasarkan TPS yang ada. Sebab masing-masing TPS akan ditempatkannya 1 Pengawas. 

Namun dari jumlah yang dibutuhkan hanya ada 1010 pendaftar yang menyetorkan berkas untuk mengikuti tes pendaftaran calon Pengawas TPS, sehingga mengalami kekurangan sebanyak 20 orang pendaftar. 

Di mana pendaftar yang mengalami kekosongan berada di Kecamatan Mandonga tepatnya di Kelurahan Korumba dan Kelurahan Mandonga. 

"Dari 7-8 Januari ini, dari 1030 TPS, tersisa 20 TPS di Kecamatan Mandonga yang belum ada pendaftarnya. Jadi dari 1030 itu 1010 TPS itu ada pendaftarnya hanya 20 TPS tidak ada pendaftarnya," ujarnya saat dihubungi melalui via whatsapp, Rabu (17/1/2024). 

Menurutnya yang mengakibatkan kurangnya peminat untuk mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPA disebabkan warga disekitar daerah tersebut banyak beraktivitas sebagai pedagang serta peminatnya juga banyak dari masyarakat yang masih berumur di bawah 21 tahun. 

"Kosong sama sekali, karena disebabkan beberapa hal yakni karena daerah yang kosong ini disitu kebanyakan aktivitasnya sebagai pedagang, di Kelurahan Korumba dan Kelurahan Mandonga," katanya. 

Sementara sesuai ketentuan UU, pengawas Pemilu yang semula UU No.7 tahun 2017, minimal 25 tahun, dan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi dan sudah diakomodir melalui perubahan UU No.7 itu berubah menjadi minimal 21 tahun.

Olehnya untuk menangani persoalan tersebut sesuai dengan pedoman teknis yang dikeluarkan Bawaslu RI terhadap TPS yang belum ada pendaftarnya sampai pada perpanjangan di tanggal 8 lalu, maka akan dilakukan rekrutmen kembali khusus TPS yang belum terisi di pasca tanggal 22 setelah dilantiknya Pengawas yang dinyatakan lulus. 

"Jadi proses sekarang itu diproses dulu, kemudian akan dilantik pada tanggal 22, pasca tanggal 22 akan dilakukan rekrutmen kembali terhadap TPS yang belum ada pendaftarnya itu," ungkapnya. 

Adapun syarat pengawas TPS itu adalah warga negara yang berijazah minimal SMA dan umur diperbolehkan di bawah 21 tahun, kemudian berdomisili di wilayah TPS.

"Prosedur perekrutannya akan sama, hanya pelamarnya itu khusus untuk TPS yang belum ada pendaftarnya itu, jadi tidak dibuka keseluruhan, hanya 20 TPS saja yang masih kosong, sampai batas akhir," terangnya. 

Namun dirinya optimis bahwa di 20 TPS yang berada di dua kelurahan yang terletak di Kecamatan Mandonga itu akan terisi. (C)