KPU Muna Temukan Ratusan Surat Suara Rusak saat Dilakukan Pengecekan

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 26 Jan 2024
  • 2954 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNNEWS.CO.ID - Komisi Pemilik Umum (KPU) Kabupaten Muna setelah melakukan sortil dan pelipatan surat suara mencatat ada ratusan lembar yang mengalami kerusakan. 

Ketua KPU Muna, Aksar Adijaya mengatakan, pelipatan surata surat dilakukan selama 9 hari dengan jumlah petugas sortir dan pelipatan surat suara sebanyak 119 orang. 

"Proses Sortir dan pelipatan dilaksanakan mulai Tanggal 6 - 14 Januari 2024," ujarnya saat dihubungi melalui via whatsapp, Kamis (25/1/2024). 

Dari hasil sortil dan pelipatan surat suara KPU Muna mencatat ada sebanyak 295 lembar yang mengalami kerusakan.

Ia merincikan, Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden mengalami cacat cetak sebanyak 10 lembar dan kurang dikirim 328 lembar. 



Kemudian Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengalami cacat cetak sebanyak 22 lembar. Setelah itu surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ada 32 lembar yang mengalami cacat cetak. 

Lanjutnya, surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi ada 139 lembar yang cacat cetak. Sedangkan untuk surat suara DPRD Kabupaten bila dirincikan dari 6 daerah pemilihan (dapil) yang ada, ditotalkan ada 92 lembar yang mengalami cacat cetak. Dan untuk yang kurang dikirim sebanyak 573 lembar. 

Dari surat suara yang mengalami cacat cetak dan kurang dikirim pihak KPU Muna telah melaporkannya ke pihak KPU Provinsi Sultra agar ditindak lanjuti. 

"Terhadap yang cacat cetak dan kekurangan pengiriman surat suara, KPU Kabupaten Muna sudah melaporkan kepada pihak penyedia melalui KPU Provinsi untuk ditindak lanjuti. Dan kami berharap atas kekurangan tadi untuk segera di proses," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Sultra, Asril menyampaikan surat suara yang mengalami kerusakan, baik robek maupun warnanya pudar maka akan dilaporkan ke kepada pihak penyedia agar dilakukan pergantian. 

"Kalau tentang kerusakan jelas itu pasti ada tetapi itu kan di dalam regulasi juknis itu, apabila misalnya ada warna salah satu logo partai itu yang tidak sesuai dengan warna aslinya, itu akan kita mintakan kepada pihak penyedia agar dilakukan pergantian," pungkasnya. (B)