Korban KDRT Minta Bantuan ke Kemenkumham Sultra Soal Lambatnya Proses Hukum di Polres Konawe

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 25 Jan 2024
  • 2235 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang Pegawai BLUD Rumah sakit (Rs) Konawe berinisial Y yang merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) meminta bantuan kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Pasalnya laporan yang telah dibuatnya untuk melaporkan suaminya terkait dugaan tidakan KDRT terhadap dirinya hingga saat ini tidak mendapatkan kejelasan pasti dari pihak Polres Konawe. 

Di mana ia melaporkan suaminya sudah sebanyak dua kali di Polres Konawe.  Pertama di bulan Oktober, kemudian Desember 2023 lalu dengan kasus yang sama (KDRT). Sehingga ia menilai kasus ini terkesan diabaikan. 

Mengingat dirinya sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh pihak kepolisian bahkan sudah memberikan beberapa alat bukti serta memiliki saksi. Namun hingga saat ini pelaku tak kunjung diproses. 

Terkahir di bulan yang lalu ia sempat diberitahukan oleh pihak Polres Konawe bidang  Perlindungam Perempuan dan Anak (PPA), kasus ini bakal diproses setelah dilakukannya unjuk rasa bersama bantuan organisasi masyarakat (ormas). 

"Saya diberitahukan perkembangan kasus saya yang kedua (bukan Desember) ditemui oleh penyidiknya terbaru bahwa akan diproses tapi setelah itu hilang, sampai sekarang sudah satu bulan lebih tidak jelas," ujarnya saat mendatangi Kemenkumham Sultra, Kamis (25/1/2024). 

Yang membuatnya semakin takut akibat pernyataan pelaku yang dikeluarkan kepada korban karena melakukan pengancaman untuk dibunuh bila sampai pelaku masuk penjara akibat laporan KDRT tersebut. 

"Saya takut soalnya pernah diancam mau dibunuh sama suamiku itu kalau sampai dimasuk penjara karena laporan itu. Makanya dulu waktu saya ambil pakaian untuk bawa di rumah kemenakanku, saya ditemani sama polisi," katanya. 

Bahkan kata dia, sampai saat ini pelaku masih bertugas aktif di RS Konawe tempat dimana dirinya juga bekerja. Sehingga dari adanya kejadian ini membuat dirinya semakin takut bila korban tidak diproses hukum. 

Sementara itu, Staf Bidang HAM Kemenkumham Sultra, Muksin menyampaikan akan menindaklanjuti aduan korban dalam waktu secepatnya dengan memanggil pihak terkait apabila telah mengisi formulir laporan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada. 

"Kami telaah dulu kasusnya seperti apa, kemudian memanggil pihak-pihak terkait, seperti Rumah sakit, terduga pelaku dan termaksud pijak Polresnya juga," ucapnya. 

Kata dia, estimasi waktu selama dua minggu terhitung setelah terkumpulnya semua bukti-bukti yang dibutuhkan. Bantuan itu dilakukan agar proses hukum yang dinilai lambat itu bisa berjalan lancar. (B)