Keluarga Korban Minta Pelaku Pembunuh Anaknya yang saat Ini Jadi Anggota DPRD Wakatobi Diadili

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 18 Okt 2024
  • 3023 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID — Keluarga korban pembunuhan anak atas nama Wiranto di Kabupaten Wakatobi yang terjadi di tahun 2014 lalu, mendesak pihak berwenang agar segera mengadili pelaku yang saat ini telah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi 2024-2029. 

Orang tua korban La Nuru Dego menyampaikan dirinya merasa keadilan belum ditegakkan meskipun pelaku telah menduduki posisi penting di pemerintahan daerah.

"Saya ituu hanya meminta keadilan kepada lembaga hukum untuk diberikan keadilan seadil-adilnya," ujarnya saat ditemui media ini, Kamis (17/10/2024). 

Kata dia, sejauh ini kasus pembunuhan anak mereka belum mendapatkan perhatian yang layak dari penegak hukum. Meskipun pelaku atas nama Litao alias La Lita telah diputus bersalah di  pengadilan dengan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan pelaku. 

Namun hingga saat ini proses hukum dinilai berjalan sangat lambat. Orang tua korban mengaku tidak hanya kehilangan anak tercinta, tetapi juga merasa kecewa dengan sistem hukum yang seolah-olah berpihak kepada kekuasaan.

Pasalnya pelaku saat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, pihak kepolisian mengeluarkan SKCK. Padahal pelaku memiliki status DPO kasus pembunuhan anaknya di tahun 2014 lalu. 

"Malah kemarin ini dia dapat SKCK, ini kan aneh," ungkapnya. 

Olehnya dalam kesempatan ini, La Nuru meminta kepada penegak hukum untuk segera mengadili dan memproses Litao alias La Lita sebagai pelaku pembunuh anaknya. 

Selain itu, kuasa hukum ayah korban, La Ode Sofyan Nurhasan dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab and Office menyampaikan bahwa berdasarkan putusan pengadilan Litao alias La Lita ini terbukti bersalah. 

"Putusann pengadilan kan jelas, tertera bahwa Litao alias La Lita belum tertangkap, kira-kira kalau status yang tertuang dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dia itu belum tertangkap, apakah dia itu seorang pelaku atau sebagai saksi?. Setau saya yang diatur dalam KUHP DPO itu pasti tersangka, tidak ada DPO sebagai saksi," terangnya. 

Sebab dua orang pelaku lainnya dalam putusan pengadilan sebelumnya terduga pelaku itu turut serta, sehingga yang lari ini (La Lita) merupakan pelaku utama. 

Dirinya juga berkomitmen bakal mengawal kasus ini sampai benar-benar diproses. Sejauh ini pihaknya telah mengadukan hal tersebut ke Polda Sultra terkait proses hukum Polres Wakatobi yang dinilai lambat. 

Bahkan dirinya tidak sungkan-sungkan untuk mengadukan kasus ini ke Mabes Polri bila Polda Sultra tidak merespon baik keluhan mereka ini. 

"Kami sudah mulai dari Polres, kemudian Polda Sultra, kalau memang sampai belum ada tindakan kongkrit, yah kami akan ke Mabes Polri untuk bagaimana caranya agar perkara ini bisa terselesaikan dengan seadil-adilnya sesuai peraturan hukum," pungkasnya. (B)