Kejari Kendari Eksekusi Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 21 Okt 2024
  • 2543 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan dirinya bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dari PT Midi  Utama Indonesia (MUI) terkait memuluskan izin pendirian Alfamidi di Kota Kendari, Senin (21/10/2024). 

Eksekusi ini dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA yang akhirnya menguatkan putusan bersalah terhadap Ridwansyah.

Ridwansyah sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kendari, namun putusan tersebut dianulir oleh MA setelah melalui proses kasasi yang diajukan oleh JPU.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Ridwansyah terbukti turut serta menerima gratifikasi senilai Rp721 juta dari PT Midi Utama Indonesia untuk memberikan izin pendirian 6 toko ritel di Kota Kendari.

Praktik rasuah itu dilakukan pada Maret 2021 lalu, saat Ridwansyah Taridala masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari.

Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa proses eksekusi ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

"Hari ini, kami Jaksa sebagai eksekutor telah melakukan eksekusi terpidana Ridwansyah Taridala yang merupakan jendral ASN. Terkait tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia oleh pemerintah Kota Kendari," ujar Kepala Kejari Kendari.

Dalam pantauan media ini di lokasi, terlihat Ridwansyah Taridala mengenakan rompi merah  dan digiring ke atas mobil untuk langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari setelah proses administrasi selesai. 

Ia akan menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang dijatuhkan MA.

Dengan eksekusi ini, Ridwansyah Taridala resmi menjalani masa 1 tahun penjara yang menandai babak baru dalam kasus hukum yang melibatkannya. 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyampaikan Ridwansyah Taridala bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Wali Kota Kendari Zulkarnain Kadir dan Staf Ahlinya Syarif Maulana sebelumnya JPU Kejari Kendari melakukan kasasi di MA. 

Kata Dody, untuk kedua terdakwa ini sejauh masih sedang menunggu putusan dari MA. 

"Kita lagi menunggu putusan MA untuk yang dua ini," singkatnya. (B)