Kades Ladumpi Dilaporkan Bawaslu Akibat Sebar Informasi Ajakan Mengambil Uang dari Paslon BERANI-TO

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 16 Nov 2024
  • 2594 Kali Dibaca

BOMBANA, KERATONNEWS.CO.ID - Kepala Desa Ladumpi, Kecamatan Rarowatu atas nama Nassaruddin dilaporkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bombana akibat diduga tidak menunjukkan kenetralannya di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Nassaruddin dilaporkan karena kedapatan memposting dan/atau menyebarkan informasi yang berisi himbauan atau arahan dari Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 (BERANI-TO) atas nama A. Wawan Idris kepada semua pendukung paslon 02 agar mengambil uang "simpati" sebesar Rp.150.000,- per orang di masing-masing Kordes melalui Group WhatsApp bernama (Grup Kades Terpilih). 

Sehingga Tim Hukum Berani segera mengambil sikap dengan melaporkan oknum Kades Ladumpi tersebut ke Bawaslu Bombana. Sebab menurutnya hal itu telah melanggar undang-undang pemilihan. 

"Kami Tim Hukum Berani, perhari ini tanggal 15 November 2024 telah resmi melaporkan Oknum Kades yang bersangkutan (Terlapor) ke Bawaslu Bombana atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan atas tindakannya yang menunjukkan bentuk keberpihakan dan keterlibatan aktif dari Terlapor selaku Kades yang seharusnya bersikap netral dan tidak memihak pada salah satu paslon tertentu serta secara aktif pula menyebarkan informasi dari Tim Pemenangan Paslon 02 yang tak lain bertujuan untuk menjanjikan sesuatu dan/atau memberikan uang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih agar memilih Paslon 02 (Berani-To)," ucap Tim Hukum Berani, Masri Said, S.H., M.H dalam keterangan rilisnya yang diterima media ini, Jumat (15/11/2024). 

Menurutnya, tindakan menyebarkan informasi dari tim Paslon BERANI-To oleh oknum Kades Desa Ladumpi telah melanggar beberapa ketentuan yaitu:

1. Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 73 ayat 4 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;

2. Pasal 66 ayat (2) huruf c, Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;

3. Pasal 29 huruf b dan j Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;

4. Pasal 5 huruf n dan r Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

Tim Hukum Berani telah menyerahkan beberapa alat bukti untuk menguatkan laporan kepada Bawaslu, diantaranya saksi-saksi dan screenshoot postingan Terlapor di Group WhatsApp (Grup Kades Terpilih) yang berisi informasi atau arahan dari Ketua Tim Pemenangan Berani-To kepada para pendukung pasion 02 serta bukti lain berupa Video berdurasi 2 menit 33 detik yang diambil dari Group WhatsApp "BERANI DAN BERBUDAYA".

"Kami sebagai Tim Hukum tentu sangat menyayangkan ulah/tindakan oknum Kades Ladumpi tersebut, seyogyanya Kades sebagai pemerintah ditingkat Desa dapat memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat utamanya dalam mewujudkan Pilkada yang luber dan jurdil serta pilkada yang berkualitas dan berintegritas. Para Kades seharusnya taat asas dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya. 

Sebab kata dia, aturan hukum sudah jelas dan tegas melarang para Kades ikut-ikut terlibat dalam dukung mendukung dalam Pilkada, namun ternyata masih banyak kades-kades yang bandel dan dengan dengan sengaja melanggar hukum. 

Olehnya itu, Tim Hukum Berani mendesak agar Bawaslu Bombana dapat melakukan proses hukum terhadap oknum kades Ladumpi (terlapor) tersebut secara tegas, profesional dan berkepastian hukum. Indikasi tindak pidana pemilihan dan pelanggaran peraturan perundang- undangan lain atas tindakan Kades Ladumpi sudah sangat jelas dan kami yakin laporan kami tersebut dapat bergulir hingga ke pengadilan guna memberi efek jera terlapor dan menjadi pelajaran bagi kades lainnya.

"Kami berharap agar Laporan kami tersebut, bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih dalam dan lebih jauh terkait adanya indikasi praktik politik uang (money politic) yang diduga dilakukan oleh Paslon 02 melalui tim pemenangannya kepada para pemilih atau warga Bombana dengan melakukan tracking dan memeriksa secara serius pihak-pihak yang terkait dengan postingan informasi dari ketua tim pemenangan paslon 02 (Berani-To) dan mendalami yang disebut sebagai uang "Simpati" sebagaimana dimaksud dalam informasi dari ketua tim pemenangan BERANI-TO," pungkasnya. (C)