Dua ASN Pemkot Kendari Terbukti Langgar Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 17 Nov 2024
  • 2733 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dinyatakan melanggar netralitas ASN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Ketua Bawaslu Kendari, Sahinuddin mengungkapkan bahwa kedua ASN tersebut terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan netralitas ASN.

"Menghadiri kampanye dan aktif membagikan daftar hadir peserta kampanye," ujarnya saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Minggu, (17/11/2024). 

Tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN. 

Sahinuddin menjelaskan, keduanya merupakan ASN biasa dan hal ini telah diserahkan ke pihak Pemkot dan Pemerintah provinsi (Pemprov) 

"Dua-duanya sdh diteruskan ke BKN dan Pemkot serta Pemprov, selanjutnya kewenangan mereka yang memutuskan," ucapnya. 

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya juga belum mendapat informasi terkait perkembangan kasus tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemkot dan Pemprov. 

"Sidang kode etiknya bukan Bawaslu yang melakukan tapi Pemkot atas rekomendasi BKN dan sampai saat kami belum mendapat informasi terkait apakah sudah diputuskan apa belum," ungkapnya. 

Sebelumnya, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan berdasarkan temuan Bawaslu di lingkup Pemkot ada beberapa ASN yang terlibat pelanggaran netralitas 

"Untuk kejadiannya sudah beberapa hari lalu," katanya saat ditemui di Balai Kota Kendari beberapa hari lalu. 

Yusup melanjutkan, bila itu terbukti melanggar maka akan ditindaki sesuai aturan undang-undany yang berlaku. 

"Kita lihat itu suatu pelanggaran yang memang kalau sudah salah harus ditindaki sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (B)