DPRD Sultra Gelar Konsultasi Publik Raperda Desa Adat Dalam Upaya Lestarikan Budaya di Sultra

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 11 Des 2024
  • 2800 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konsultasi publik terkait penyusunan naskah akademik Raperda Hak Prakarsa tentang Desa Adat di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (10/12/2024). 

Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra Hj. Hasmawati, SE yang diawali dengan sambutan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sultra La Ode Marsudi, S.SOS.

Konsultasi publik ini melibatkan perwakilan dari 17 kabupaten dan kota, baik kepala desa, anggota DPRD, camat hingga tokoh masyarakatnya. 

Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda, La Ode Muhammad Marshudi mengatakan, rancangan perda provinsi tentang desa adat ini digagas oleh DPRD, karena selama ini belum memiliki kebijakan skala lokal provinsi yang mengatur tentang desa adat.

Sementara pada saat yang sama, sebenarnya Sultra memiliki hasanah sosio-kultural dalam unit-unit komunitas yang dapat di akses menjadi prototipe desa adat. 

"Jauh sebelum republik ini berdiri, unit-unit komunitas sosial di masyarakat kita telah ada yang mencerminkan berjalannya tatanan kesatuan masyarakat hukum berdasarkan karakter budaya masing-masing daerah," ungkapnya. 


Namun demikian, harus diakui bahwa perkembangan sistem pemerintahan dan keadaan zaman telah memberikan pengaruh luar biasa, sehingga mendegradasi sistem kesatuan masyarakat yang dahulu pernah eksis sebagai pola konsolidasi publik yang khas berasarkan kearifan lokal.  

Sulawesi tenggara yang basis sosio-kulturalnya juga sangat kaya dan variatif, sebenarnya dapat diakomodasi menjadi bagian dari role model desa adat, meski harus diakui akan adanya tantangan yang memerlukan dukungan dan masukan dari semua pihak.

"Bagi kami di DPRD yang menginisiasi rancangan perda ini berlandaskan pada komitmen sebagaimana diintrodusir dalam uud 1945 pasal 18b ayat 2 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia, yang diatur dalam undang-undang," ucapnya. 

Kata dia, paling tidak rancangan Perda ini  ketika menjadi perda akan lebih menjamin peran dan kontribusi pemerintah provinsi dalam meletakkan aspek penataan, kewenangan, penyelenggaraan pemerintahan desa adat, pola pembinaan dan pengawasannya serta pendanaannya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala yang yang diwakili Ketua DPRD Provinsi Sultra Hj. Hasmawati, SE mengatakan bahwa perda desa adat sangat penting mengingat Sultra memiliki kekayaan adat dan budaya. 

"Kami di DPRD Sultra memandang bahwa perda  desa adat ini adalah penting untuk kita bahas. Kita memiliki kekayaan adat dan budaya yang dapat kita jangkau sehingga memberikan identitas lokal sesuai karakter masing-masing daerah," katanya.

Ia mengungkapkan dalam proses untuk mewujudkannya dipastikan akan banyak mendapatkan tantangan karena situasi dan kondisi perkembangan sosial kemasyarakatan yang terjadi. 

"Kita juga mengharapkan bahwa melalui perda desa adat ini pemerintah provinsi dapat melaksanakan perannya baik dari sisi kebijakan, anggaran, fasilitasi maupun kordinasinya dengan kabupaten/kota sehingga pembentukan “desa adat” ini menjadi bagian dari upaya mengawetkan hasanah kebudayaan kita," pungkasnya. (Adv)