Disperdakop dan UKM Bombana Tingkatkan Pengawasan dan Pendampingan Koperasi

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 27 Okt 2024
  • 2695 Kali Dibaca

BOMBANA, KERATONNEWS.CO.ID– Sejak Januari- Oktober 2024, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperdakop) dan UKM Kabupaten Bombana telah melakukan serangkaian pengawasan dan pendampingan koperasi. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas manajemen, memperkuat tata kelola, serta memastikan keberlanjutan usaha koperasi di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Bombana, Nurhayanti mengungkapkan bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai aspek penilaian terhadap koperasi yang ada. 

"Kami ingin memastikan bahwa koperasi di Kabupaten Bombana dikelola dengan baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Oleh karena itu, pengawasan ini sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut," ujarnya, Jumat (25/10/2024).

Dalam kegiatan pengawasan, Hermanto dan Ria sebagai Pengawas Koperasi bertanggung jawab memeriksa kepatuhan koperasi terhadap aturan yang berlaku, termasuk administrasi keuangan, kepengurusan, serta operasional usaha. 

"Kami tidak hanya menilai aspek legalitas dan kepatuhan, tetapi juga memberikan pendampingan agar koperasi mampu mengatasi tantangan yang mereka hadapi," ungkap Hermanto.

Sementara itu, Ria menambahkan bahwa kegiatan pengawasan juga berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kemampuan manajerial koperasi. 

"Pendampingan kami mencakup pelatihan dan bimbingan untuk meningkatkan keterampilan pengurus koperasi. Ini penting agar koperasi bisa lebih efisien dan berkelanjutan dalam menjalankan usahanya," jelasnya.

Kegiatan pengawasan dan pendampingan yang dilakukan Bidang Koperasi mencakup empat unsur tujuan utama, yaitu:

Pertama, meningkatkan efektivitas pengelolaan koperasi: Melalui kegiatan ini, koperasi didorong untuk memperbaiki sistem manajemen dan operasionalnya sehingga lebih efisien dan produktif.

Kedua, mencegah terjadinya pelanggaran: Pengawasan rutin dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan koperasi, baik dari segi administrasi maupun keuangan, sehingga koperasi dapat beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketiga, melindungi hak dan kepentingan anggota: pendampingan diarahkan agar pengurus koperasi memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan baik, sehingga hak-hak anggota terlindungi dan mereka merasa terwakili dalam setiap keputusan koperasi.

Keempat, meningkatkan kinerja dan keberlanjutan usaha koperasi: dengan pelatihan dan bimbingan yang diberikan, diharapkan koperasi dapat meningkatkan kinerja usahanya, mengoptimalkan potensi ekonomi, dan terus berkembang secara berkelanjutan.

Selama periode Januari hingga Oktober, kegiatan pengawasan dan pendampingan ini telah mencakup lebih dari 20 koperasi di Kabupaten Bombana, dengan fokus utama pada koperasi yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan.

Kedepan, Bidang Koperasi berencana untuk terus meningkatkan intensitas dan cakupan pendampingan agar koperasi di daerah ini semakin tangguh dan mampu berkontribusi lebih besar dalam perekonomian lokal.

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan koperasi, Kabupaten Bombana optimis dapat mewujudkan koperasi yang berkualitas dan berdaya saing tinggi di masa mendatang. (A)