Dishub Sultra Prioritaskan Penegakkan Hukum Izin Usaha Angkutan Jalan Demi Tingkatkan Keselamatan di 2024

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 27 Feb 2024
  • 2334 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Dinas perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Angkutan Jalan bakal memprioritaskan penegakkan hukum izin usaha angkutan jalan sebagai program prioritas di tahun 2024. Di mana penegakkan hukum izin usaha merupakan sebuah upaya dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam sektor transportasi.

Program ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat pengguna jasa transportasi. Program ini akan melibatkan berbagai langkah strategis yang dirancang untuk memastikan bahwa semua penyedia layanan angkutan jalan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan memiliki izin usaha yang valid. 


Salah satu fokus utama dari program ini adalah melakukan pemeriksaan rutin terhadap izin usaha yang dimiliki oleh operator transportasi darat, termasuk angkutan penumpang dan barang.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishup Sultra, Syaiful mengatakan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat akan diterapkan untuk menindak para pelanggar yang tidak mematuhi peraturan izin usaha. Hal ini termasuk tindakan tegas seperti penilangan serta pencabutan izin usaha bagi operator yang terbukti melakukan pelanggaran serius serta mengancam keselamatan publik.

"Hal ini berturtujan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan dalam berkendara. Sehingga nantinya angkutan umum maupun barang di wilayah Sultra bisa berjalan dengan baik," ucapnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (27/2/2024). 


Program ini juga akan mengintensifkan pengawasan terhadap standar keselamatan kendaraan yang digunakan dalam layanan angkutan jalan. Pemeriksaan berkala akan dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan oleh operator angkutan jalan memenuhi semua persyaratan keselamatan yang ditetapkan.

Selain itu, program ini akan mendorong para penyedia layanan angkutan jalan untuk meningkatkan kualitas layanan mereka dengan memastikan pemeliharaan kendaraan secara teratur dan memberikan pelatihan yang diperlukan bagi pengemudi.

Meski begitu, sebelum melakukan penegakkan pihaknya bakal melakukan penyuratan terlebih dahulu agar penindakan ini nantinya tidak mengagetkan pihak perusahaan maupun driver. 

"Kami akan surati perusahaan-perusahan yang terdaftar yang memiliki badan usaha untuk melaporkannya kendaraan-kendaraannya semua. Sehingga nanti pada saat turun penegakkan hukum ini tidak lagi mengagetkan," ungkapnya. 


Rencananya sosialisasi ini bakal dilakukan di Bulan Maret 2024 sebelum terjadinya arus mudik jelang Hari Raya di bulan April mendatang. 

Kata dia, program ini menjadi prioritas untuk di tahun 2024 mendatang karena sepanjang tahun 2023 lalu masih banyak di dapati angkutan-angkutan yang tidak memiliki izin, bahkan izinnya sudah mati, uji layak jalan serta SIM. Sehingga menurutnya ini perlu ditindaki dengan serius mengingat hal ini untuk keselamatan berkendara maupun kemajuan daerah. 

"Kemarin kita lakukan di Baubau dan Buton itu banyak kita temukan yang melanggar dan itu kita lanjutkan ke pengadilan," katanya. 

Sedangkan untuk kendaraan yang tidak memiliki perusahaan, Dishub Sultra nantinya bakal mengarahkan untuk bisa terdaftar di dalam perusahaan yang sudah ada atau membuat satu perusahaan sendiri dengan jumlah 5 orang agar mendapatkan surat legal dalam berkendara. (Adv)