Dishub Siap Selesaikan Jalur Kendari - Raha Jika Kewenangan di Berikan Oleh Pusat

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 22 Jul 2024
  • 2017 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi wilayah tersebut. 

Seperti salah satunya terkait jalur Kapal Cepat Kendari-Raha yang saat ini sedang menjadi pembicaraan hangat ditengah masyarakat. Mengingat persoalan tersebut belum menemui titik terang meski telah dilakukannya rapat dengan pendapat di Kantor DPRD Sultra. 

Namun hal tersebut memiliki syarat, yakni pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah daerah agar bisa dengan bebas mengeluarkan kebijakan, melakukan pengawasan serta penindakan. Sebab menurutnya kewenangan saat ini dimiliki sepenuhnya oleh kementrian perhubungan atau pemerintah pusat. 

Kepala Bidang (Kabid) Kepelabuhanan Dishub Sultra, Rahmat Halik mengatakan bila kewenangan diserahkan kepada daerah maka bisa lebih mudah menyelesaikan persoalan di Sultra ini. 

Terlebih Sulawesi Tenggara terdiri dari pulau-pulau sehingga membutuhkan jangkauan bila kewenangan itu sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah pusat, maka tidak bisa dilakukannya kontrol secara pasif. 

"Tapi kalau semuanya diambil alih oleh pemerintah pusat, pengelolaan pesisir dan laut di Sulawesi Tenggara atau seluruh Indonesia ini berpotensi menjadi masalah seperti ini. Pasti krusial," ucapnya beberapa hari lalu saat ditemui di Kantor BPSDM Sultra. 

Kata dia, minimal kewenangan itu berupa pengawasan agar Dishub Sultra bisa melakukan kontrol terkait pesisir dan 12 mil laut. 

"Peraturan menteri tidak menyentuh ini adalah kewenangan gubernur, tapi undang-undang ada tapi yang diperlakukan peraturan menteri. Peraturan menteri itu tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah," ungkapnya. 

Selain itu, bila kewenangan diserahkan juga kepada pemerintah daerah maka bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga bila adanya persoalan seperti di Pulau Cempedak  kapal cepat yang ditolak melintas oleh warga di perairan tersebut bisa diselesaikan, seperti pembuatan pemecah bela ombak yang diusulkan di dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sultra bulan lalu. 

Sehingga menurutnya terkait hal ini sangat rumit untuk diselesaikan bila kewenangan tidak diberikan oleh pemerintah daerah. (Adv)