Dikbud Sultra Daftarkan Dua Hak Cipta di Kanwil Kemenkumham

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 01 Jul 2024
  • 2161 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendaftarkan sebanyak dua hak cipta di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kemenkumham Sultra), Senin (1/7/2024). 

Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Sultra, H. Yusmin, S.Pd.,MH, mengatakan dua hak cipta yang didaftarkan ini berupa merek prodak, yakni A Tubi dan tarian bernama Empat Etnis Bumi Anoa. 

Pendaftaran hak cipta ini menjadi hal penting agar ciptaan yang telah dibuat bisa dipatenkan dan memiliki legalitas hukum, sehingga tidak bisa diklim oleh orang lain. 

"Ini menjadi penting dan saya rasa juga menjadi sesuatu yang baru atau pengetahuan baru buat kita Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Karena kita ini kan banyak karya yang diciptakan anak-anak kita dan ternyata harus didaftarkan supaya kepemilikan itu jelas, jangan sampai diklim sama orang lain," ucapnya. 

Kata dia, ini merupakan pendaftaran hak cipta pertama yang dilakukan oleh Dikbud Sultra. Olehnya rencana kedepannya pihaknya bakal mendaftarkan langsung ke Kanwil Kemenkumham Sultra bila ada ciptaan baru siswa maupun guru. 

Ia mengungkapkan merek prodak ini diciptakan oleh siswa SMKN 1 Kendari sedangkan tarian  pertama kali diciptakan tahun 2015 oleh alumni siswa SMKN 1 Kendari bernama Ardiansyah alias Deno. 

Namun ciptaanya tersebut sudah diserahkan ke Dikbud Sultra untuk dipatenkan di Kanwil Kemenkumham Sultra agar memiliki legalitas hukum yang tetap. 

"Tarian ini kan diciptakan oleh anak kita alumni SMKN 1 Kendati dan kemudian dia yang mengkreasi, kemudian tarian itu diserahkan kepemilikan haknya kepada Dinas Pendidikan," ujarnya. 

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sultra, Sunu Tedy Maranto menjelaskan Dikbud Sultra telah memenuhi syarat pendaftaran Hak Cipta, sehingga hal ini bakal segera ditindaklanjuti. 

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan itu sudah dipenuhi juga oleh Dinas Pendidikan Provinsi termasuk surat pengalihan cipta. Karena kemarin kita datangkan penciptanya atas nama Deno dan beliau bersedia mengalihkan hak cipta dari saudara Deno ke Dinas Pendidikan Provinsi," ucapnya. 

Kemudian juga telah dilakukannya  penandatanganan kesepakatan bahwa ciptaan tersebut merupakan hasil buatan Dikbud Sultra sendiri. Hal ini untuk mencegah atau meminimalisir adanya perselisihan maupun sengeketa. 

Sehingga dirinya mengungkapkan dengan telah terpenuhinya syarat tersebut maka pihak Kemenkumham Sultra akan segera menyelesaikan proses pendaftaran hak cipta tersebut. 

"Ini merupakan salah satu ketentuan yang harus kita penuhi sesuai dengan undang-undang hal cipta. Untuk masa pengurusannya paling cepat adalah 9 bulan untuk merek. Untuk cipta selama itu sudah memenuhi maka segera akan diselesaikan," jelasnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Sekolah SMKN 1 Kendari, Ali menjelaskan tarian ini awalnya dibuat oleh Deno berupa tarian kolosal saat penamatannya di tahun 20215. Namun karena tarian tersebut tidak bisa di panggungkan sehingga jumlahnya diperkecil. 

"Kan itu karena kolosal sifatnya tidak bisa dipanggungkan akhirnya diperkecil jumlahnya menjadi  6 orang," tuturnya. 

Kata dia, tarian ini sudah sering dibawakan oleh para siswa saat adanya undangan di kegiatan namun belum pernah diperlombakan. (Adv)