Tim Cyber Polda Sultra Tangkap Pelaku Penghinaan Suku

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 14 Sep 2023
  • 2160 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Tim Cyber Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil menangkap pelaku penghinaan salah satu suku di Sultra beberapa bulan lalu melalui akun facebook. 

Pelaku berinisial DE (48). Ia merupakan warga Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui kepala unit (kanit) Sidik Tipid Cyber, Iptu Asfandi mengatakan pelaku diamankan diperumahan Sandrina Malaika yang beralamatkan di Jl. Sunan Jati, Kel. Babelan Kec. Babelan Kab. Bekasi Provinsi Jawa Barat berdasarkan profiling dan bantuan tipid Siber Bareskrim. 

Ia menjelaskan kronologi ini berawal pada  18 juni 2023 lalu, di mana pelaku menggunakan akun Facebook dengan nama Rahman Ashar melakukan penghinaan suku di grub Facebook Rumpun Ombonawulu. 

"Terdapat Postingan Akun Facebook Aldi Aldi Digrup Facebook Rumpun Ombonawulu yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku di Sulawesi Tenggara. Dari hasil pengembangan dan patroli siber ditemukan akun facebook yang mengarah terkait postingan yang bermuatan  ujaran kebencian (SARA) yakni akun facebook Rahman Ashar," ujarnya, Kamis (14/9/2023). 

Kata dia, berdasarkan hasil interogasi, pelaku merupakan seorang resedivis dengan perkara yang sama dan telah menjalani hukuman selama 22  bulan di Rutan Kelas IIA Kendari sesuai dalam amar putusan PN Kendari nomor 564/Pid.Sus/2020/PN.Kdi.

Adapun motif pelaku yakni menggiring opini medsos untuk memanfaatkan situasi kisruh pada media sosial terkait ujaran kebencian terhadap beberapa suku di Sulawesi Tenggara.

"Menggiring opini Netizen dimedsos bahwa yang telah melakukan postingan ujaran kebencian adalah Rahman Ashar dan  Memanfaatkan situasi kisruh pada media sosial terkait ujaran kebencian terhadap beberapa suku diSulawesi Tenggara," katanya. 

Atas perbuatannya ini pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana Penjara paling lama 6 tahun. (C)