Selain Mobil dan Rumah Windu Aji, Kejati Sultra Juga Sita Uang 75 Miliar Dari Andi Ardiansyah

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 09 Agu 2023
  • 2170 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) selain menyita mobil dan rumah milik Windu Aji selaku pemilik PT. Lawu Agung Mainig (LAM) rupanya juga menyita beberapa uang dari tersangka Andi Ardiansyah. 

"Jumlah uang tersebut sebesar 75 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah, USD dan SGD," ujar Kepala Seksi Penerbangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody melalui lembaran pres rilis, Rabu (9/8/2023). 

Kata dia selain uang, Kejati juga juga menyita ore nikel sebanyak 161. 740 MT dari stock field PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP). 

Diketahui, Andi Ardiansyah merupakan dirut PT KKP yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Kejati Sultra. 

Di mana kasus ini dilakukan dengan menggunakan sarana Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. ANTAM, Perusda dan PT. LAM yang terjadi pada periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dengan cara mengangkut/menjual ore nikel hasil KSO menggunakan dokumen RKAB milik PT.KKP dan beberapa perusahaan lain.

Di berita sebelummya penyidik Kejati Sultra, melakun penyitaan rumah dan mobil pemilik PT Lawu Agung Maining (LAM), Windu Aji serta beberapa dokumen dari kantor PT. LAM dan PT Antam tbk di Blok Mandiodo. 

"Penyidik melakukan penyitaan 1 unit rumah milik tersangka Windu Aji yang terletak di Bekasi dan 1  unit mobil Honda Accord milik PT. LAM yang dikuasai oleh tersangka Glen dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pertambangan nikel," katanya. (C)