Pj Walikota Kendari Bentuk Tim Renovasi Gedung SDN 70 Kendari

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 02 Feb 2023
  • 2479 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu telah membentuk tim yang akan membantu persoalan renovasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari.
Menurut Pj Walikota Kendari, Asmawa, tugas dari tim tersebut adalah untuk  melakukan negosiasi dengan pemilik tanah, ahli waris atau yang memberi hibah untuk membahas penanganan.
 
“Pemerintah Kota Kendari tidak akan melakukan perbaikan pada sekolah jika status tanahnya bermasalah atau tidak diakui oleh ahli waris atau pemberi hibah sebagai tanah hibah yang diberikan kepada pemerintah kota,”jelasny
 
Kemudian kata dia, pembentukan tim itu dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian masalah sekolah tersebut.
 
Terlebih, kondisi beberapa bangunan sekolah itu tampak sudah tidak layak untuk digunakan dalam aktivitas belajar mengajar. Seperti tembok yang retak, plafon yang lubang dan memang bangunan sudah tua.
 
"Ternyata ada persoalan sebenarnya yang mendasari di sana yaitu masalah tanah yang diklaim oleh ahli waris atau yang memberikan hibah itu dengan luasan tanah tidak seperti yang digunakan saat ini," kata Asmawa, Rabu (1/2/2023).
 
"Itu kami sudah membuat tim untuk menegosiasikan dengan pemilik tanah ahli waris atau yang memberi hibah untuk seperti apa penanganannya," bebernya.
 
Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan peninjauan di  sekolah tersebut pada beberapa waktu lalu atas aduan Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra.
 
Dalam kunjungan itu Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik meminta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari untuk segera menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan. Jika lahan tersebut memang milik masyarakat, maka Pemkot harus bertanggungjawab untuk membayarkan hak pemilik lahan.
 
Namun jika bukan milik warga maka pemerintah harus tegakkan aturan bahwa lahan itu milik negara yang tidak bisa di ganggu gugat.
 
"Saya minta untuk di selesaikan dalam waktu dua bulan, setelahnya akan dilakukan perencanaan pembenahan infrastruktur yang ada di sekolah tersebut pada pembahasan APBD-P," bebernya. (B)