Perusahaan Tak Penuhi Kewajiban Rehab Das, IPPKH Bisa Dicabut

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 08 Agu 2023
  • 2166 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Sahid menyebut jika kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Das) tidak dipenuhi, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Sultra bisa dicabut.

Hal tersebut disampaikannya saat bimbingan teknis (Bimtek) pelaksanaan penanaman rehabilitasi Das bagi pemegang IPPKH yang berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Senin (7/8/2023).

Saat menjadi narasumber Sahid meminta kepada seluruh pemegang (IPPKH) yang telah memiliki SK penetapan lahan rehabilitasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera melaksanakan rehabilitasinya.


Di Sultra terdapat 101 IPPKH dengan luas 46.767,96 hektar. Dari angka tersebut, Jumlah IPPKH yang telah mendapatkan SK penetapan lokasi rehabilitasi DAS dari Kementerian LHK sebanyak 51 IPPKH atau seluas 21.330 hektar.

Sementara pemegang IPPKH yang dinilai telah berhasil memenuhi rehabilitasi Das baru terdapat tiga perusahaan yaitu, PT Antam Tbk seluas 258 Hektar, PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 538 Hektar dan PT PLN seluas 85 Hektar.

"Tiga perusahaan ini yang dinilai telah berhasil memenuhi syarat dan telah serah terima dari Ditjen ke Dishut yang kemudian diserahkan ke KPH setempat," jelasnya.

Ia menyampaikan, bagi pemilik SK penetapan lahan rehabilitasi Das yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat berujung pada pencabutan IPKKH. Apalagi kewajiban rehabilitasi Das juga sudah masuk dalam pemantauan BPK RI.

Olehnya itu, dirinya meminta agar kewajiban rehabilitasi Das ini bisa ditanggapi dengan serius oleh setiap pemegang IPPKH yang ada di Sultra.

Begitu pun kepada pemegang IPPKH yang belum memiliki SK rehabilitasi Das agar segera mengajukan  lokasi.

"Tolong agar ini bisa menjadi perhatian bagi teman-teman pemegang izin," bebernya.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP-Das) Sampara, Muhammad Azis Ahsoni selain untuk melakukan bimbingan teknis, kegiatan itu juga bertujuan untuk melakukan monitoring IPPKH dalam hal rehabilitasi Das.

"Setelah penilaian dan pemeliharaan tahun kedua selesai maka dilaksanakan serah terima dari Dirjen atas nama Menteri kepada pemangku yaitu para Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), setelah itu baru dinamakan selesai, selesainya itu 3 tahun," tutupnya. (Adv)