Pemprov Dukung Hilirisasi Pertambangan, Ali Mazi Serahkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi kepada PT Vale

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 22 Jul 2023
  • 2248 Kali Dibaca

JAKARTA, KERATONNEWS.CO.ID- Dalam rangka meningkatkan nilai kontribusi sektor pertambangan untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD)  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung kegiatan hilirisasi pertambangan.

Sesuai dengan visi pemerintah agar sumber daya mineral diproses terlebih dahulu, dengan fasilitas High Pressure Acid Leach (HPAL)  yang dapat menghasilkan bahan baku baterai kendaraan listrik (EV), seperti yang dilakukan oleh PT Vale Indonesia dan PT Kolaka Nickel Indonesia, dengan menyiapkan regulasi yang tepat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sultra, Ali Mazi saat penyerahan surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 448 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk percepatan pembangunan fasilitas pengolahan pemurnian komoditas nikel terintegrasi dengan penambahan pabrik pengolahan biji nikel berteknologi high pressure acid  leach PT Kolaka Nikel Indonesia dan Tambang PT Vale Indonesia Tbk. Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sultra, di Jakarta Senin (17/7/2023).

Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara itu ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 44 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan umum, yang mengatur bahwa penetapan lokasi pembangunan dari instansi yang membutuhkan tanah diterbitkan oleh Gubernur.

Ali Mazi mengatakan penyusunan keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk percepatan pembangunan fasilitas pengolahan pemurnian komoditas nikel terintegrasi dengan penambahan pabrik pengolahan biji nikel berteknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) PT Kolaka Nikel Indonesia dan tambang PT Vale Indonesia Tbk Blok Pomalaa di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, sebelumnya telah lebih dahulu diharmonisasi oleh Biro Hukum Setda Sultra.

Selanjutnya Pemprov Sultra menyerahkan keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut kepada stakeholder terkait.

Dimana berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara ini, maka pembangunan fasilitas pengolahan pemurnian komoditas nikel terintegrasi dengan penambahan pabrik pengolahan biji nikel berteknologi HPAL PT KNI dan tambang PT Vale Indonesia Tbk. Blok Pomalaa di Kabupaten Kolaka, Sultra dilakukan di atas tanah, dengan rincian sebagai berikut :

1.Desa Pesouha, seluas 30,11 Ha (tiga puluh koma sebelas hektar);

2. Desa Longori, seluas 3,99 Ha (tiga koma sembilan puluh sembilan hektar);

3. Desa Huko-huko, seluas 110,83 Ha (seratus sepuluh koma delapan puluh tiga hektar)

Penetapan lokasi tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

“Kami percaya, bahwa dengan ditetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara ini, akan memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan pertambangan berteknologi HPAL PT KNI dan tambang PT Vale Indonesia Tbk. Blok Pomalaa di Kabupaten Kolaka yang diharapkan akan mendorong kemajuan pembangunan daerah serta pemberdayaan masyarakat di Sultra. Utamanya pada bidang-bidang yang terkait dengan pelaksanaan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara ini,” beber orang nomor wahid di Bumi Anoa ini. (C)