Dua Pelaku Penikaman di WM Doa Ibu 3 Diamankan Polresta Kendari

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 22 Des 2023
  • 3132 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dua pelaku penganiayaan berupa penikaman di Rumah Makan Ayam Bakar Taliwang dan Warung Makan Doa Ibu 3 diamankan tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. 

Keduanya amankan di dua tempat yang berbeda di waktu yang berbeda. Pertama pelaku atas nama Ogi (20) ditangkap di Jalan Laute, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, pada Rabu (20/12/2023). Sedangkan pelaku Alung (21) menyerahkan kepada pihak kepolisian, pada Kamis (21/12/2023). Dan untuk dua pelaku lainnya saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian. 

Selain itu, barang bukti berupa helm ikut yang digunakan untuk menganiaya korban telah diamankan, sedangkan pisau dan gunting sedang dalam pencarian. 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian ini berawal saat para pelaku sedang nongkrong di depan Karoke Sarini. Kemudian disebrang jalan korban bernama Fikri yang merupakan karyawan Rumah Makan Ayam Bakar Taliwang. 

"Awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 03.30 WITA, 4 tidak dikenal lagi nongkrong di depan Karaoke Sarini. Dari seberang jalan tepatnya di Warung Ayam Bakar Taliwang, salah satu karyawan Warung atas nama Fikri berteriak ke arah 4 orang tidak dikenal tersebut dengan teriakan "OOOOOIIIII"," ujarnya.

Lanjutnya, para pelaku kemudian mendatangi Fikri dan melakukan penganiayaan hingga mengakibat korban mengalami pemukulan dan luka tusuk pada bagian belakang. 

Korban kemudian menyelamatkan diri lari Warung Makan Doa Ibu 3. Saat berada di dalam Korban Farhan mencoba melindungi Fikri. Namun para pelaku kemudian membalik menyerang Farhan dan melakukan penikaman sebanyak sembilan kali di arah belakang. 

"Fikri kemudian berlari dan masuk ke Warung Doa Ibu 3, dan kemudian di lindungi oleh Farhan yang baru saja selesai makan. Ke-4 orang tersebut kemudian menyerang Farhan secara bersamaan hingga mengalami luka pukulan dan 9 tusukan," katanya.

Kata dia, setelah melakukan penganiayaan para pelaku melarikan diri. Sementara Farhan dan Fikri dilarikan ke RS. Bhayangkara Kendari guna dilakukan perawatan. Namun setelah beberapa jam di rawat, Farhan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (1912/2023), sekitar pukul 21.00 WITA. Sedangkan FIKRI hingga saat ini masih menjalani rawat jalan di Rs Bhayangkara Kendari.

Saat dilakukan pemeriksaan pelaku Ogi mengakui telah melakukan penikaman terhadap dua orang korban tersebut dengan menggunakan pisau. Dan pelaku Alung ikut melakukan pemukulan secara berkali-kali kearah kepala korban Farhan menggunakan helem. 

"Pelaku Alung saat penganiayaan pada Fikri hanya di atas motor sedangkan saat penganiayaan terhadap Farhan, pelaku Alung memukul kepala korban berkali-kali dengan menggunakan Helm," ungkapnya. 

Akibat kejadian tersebut, para pelaku di jerat Pasal 338 Kuhp Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) Kuhp Jo. Pasal 55 dan 56 Kuhp, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. (C)