DPRD Sultra Bentuk Pansus Ungkap Kecelakaan Kerja di PT. BSJ dan PT.KKU

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 21 Sep 2023
  • 2989 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama dinas terkait mencecar persoalan kecelakaan kerja yang menimpa pekerja di PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) dan PT. Karyatama Konawe Utara (KKU). Kecelakaan diduga pihak perusahaan tak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) terhadap karyawan.

Sebelumnya, Sopir dump truck berinisial AS (31) mengalami kecelakaan kerja di lokasi pertambangan PT Karyatama Konawe Utara tepatnya di Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jumat (8/9/2023) sekira pukul 10.48 Wita.

Sementara kecelakaan kerja di lokasi PT Bumi Sentosa Jaya di Desa Boedingin, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara juga meregang nyawa seorang sopir dump truk bernama Mustar. Kecelakaan terjadi usai mengisi kendaraannya dengan ore nikel. 

Geram dengan abainya pihak perusahaan tambang menerapkan K3 terhadap karyawan, DPRD Sultra memanggil kedua perusahaan dan dinas terkait dalam rapat dengar pendapat, Kamis (21/9/2023). 

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi bersama Fajar Ishak Daeng Jaya dan Abdul Salam Sahadia. Turut dihadiri Kepala Disnakertrans Sultra, LM Ali Haswandi, BPTD Wilayah XVIII Sultra, Dirkrimsus dan Dirlantas Polda Sultra. 

Suwandi Andi mengatakan, seringnya terjadi kecelakaan kerja di perusahaan maka pihaknya akan membentuk panitia khusus (Pansus) karena pihak perusahaan tidak terbuka adanya kecelakaan kerja. 

"Mereka (Perusahaan) seolah-olah tidak mau bertanggung jawab dan mereka tidak melaporkan kecelakaan kerja tersebut di Disnaker Sultra," ungkapnya. 



Olehnya itu, DPRD Sultra menyesalkan perusahaan yang tak melaporkan kecelakaan kerja tersebut, padahal laporan kecelakaan kerja adalah sebuah kewajiban perusahaan, 
"PT.KKU tadi tidak mampu memperlihatkan data perusahaan subkontraktorya," kesal Suwandi Andi. 

Menurutnya, secara aturan perusahaan pemilik IUP memiliki tanggung jawab terhadap segala aktivitas penambangan. 

"Informasi dari Disnaker Sultra tidak ada laporan terkait kecelakaan kerja, malah Disnaker Sultra dapat Informasi dari masyarakat dan media," terangnya. 

Sementara itu, Salam Sahadia menambahkan, perusahaan pemegang IUP tidak boleh lepas tangan terhadap kecelakaan kerja yang mengakibatkan karyawan meninggal dunia, karena karyawan masuk kerja ada kontrak kerja. 



"Terkait masalah ini, tidak cukup hanya dengan RDP, kita akan membentuk Pansus dan kalau perlu kita bentuk investigasi khusus agar kita bisa lihat bagaimana penanganannya, bagaimana keberpihakan perusahaan kepada korban kecelakaan," tuturnya. 

KTT PT. Bumi Sentosa Jaya, Rijal mengakui bajwa kecelakaan kerja salah satu karyawannya terjadi saat jam kerja sekitar pukul 19.45 Wita saat korban bernama M memuat ore nikel dari fit (pemuatan ore) menuju jetty.

"Kecelakaan di dalam IUP PT. Bumi Sentosa Jaya, kecelakaan mengakibatkan karyawan meninggal dunia," ungkapnya. 
Sama halnya dengan PT. KKU, Plt KTT PT KKU, Wawan Herzain mengaku bahwa penerimaan operator dan penyediaan unit dilakukan oleh sub kontraktor. 

"Jadi kontraktor kami mempunyai sub kontraktor lagi untuk penyedia karyawan. 
Ia juga mengakui bahwa korban belum memiliki kartu kepesertaan BPJS karena sementara diurus oleh pihak perusahaan.

"BPJS korban masih dalam proses," singkatnya. 

Sementara Kepala Disnakertrans Sultra, LM Ali Haswandi mengatakan, seharusnya perusahaan pemilik IUP membuat perjanjian kerjasama yang jelas dengan pihak Sub Kontraktor, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja tidak saling lempar tanggung jawab. 

"Kemudian seharusnya setiap karyawan sudah terdaftar di BPJS. Karyawan yang meninggal ini nanti sudah meninggal baru didaftarkan BPJS," jelasnya. (Adv)