DP3A Kota Baubau Gelar Sosialisasi dan Sidang Isbat Nikah Bagi Pasangan Suami Istri

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 08 Jun 2023
  • 2573 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID - Dalam rangka memberikan sosialisasi kepada pasangan suami istri guna kepentingan pencatatan dan penerbitan akta nikah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau yang bersinergi dengan Pengadilan Agama Baubau mengadakan sosialisasi di Aula Dinas P3A kamis (08/06/2023).

Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse mengatakan kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya yang tidak tercatat tentunya sangat tidak diharapkan, karena dapat berimpilkasi sangat tegas pada status anak.

“Kami pemerintah Kota Baubau dalam hal ini dinas DP3A Kota Baubau akan terus berupaya memberikan solusi agar kita dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat khususnya dalam mendapatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kita dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera sejalan dengan visi yakni melayani tanpa sekat,” Kata La Ode Ahmad Monianse.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Abdul Rahman, S.Pd., M.Si mengatakan pelaksanaan kegiatan sidang isbat nikah ini merupakan bukti kehadiran dan komitmen pemerintah daerah bersama dengan pengadilan agama Kota Baubau guna membantu masyarakat.

“Dalam pelaksanaan sidang isbat nikah ini adalah pasangan yang sudah memenuhi syarat sehingga dapat mengikuti sidang isbat nikah, ada sekitar 60 pasangan yang mendaftarkan diri namun hanya 16 yang dinyatakan lolos akan tetapi hari ini hanya 14 pasangan yang hadir sehingga 14 pasangan tersebut yang dinyatakan lolos dan mendapatkan sertifikat,” Kata Abdul Rahman.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Kota Baubau Makbul Bakari mengatakan kegiatan sosialisasi isbat nikah ini sangat baik dampaknya untuk perempuan dan anak khususnya, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara tidak menguntungkan bagi perempuan dan anak kedepannya.

“Kegiatan hari ini dapat memberikan pemahaman kepada bapak dan ibu karena perkawinan adalah titik awal dari semuanya, melalui perkawinan bapak dan ibu mempunyai hak, nafkah dari suami, hak waris dari bapak untuk anaknya, hak waris dari suaminya, namun jika perkawinan tidak mempunyai legallitas dan tiba tiba suami ibu meninggal, maka hak waris harta bisa di klaim oleh keluarga suami,” Kata Makbul Bakari. (A)