Disketapang Sultra Bakal Bentuk Satker Pengelolaan Keuangan Dana Dekonsentrasi

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 06 Jul 2023
  • 2921 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) akan membentuk satuan kerja (Satker) pengelolaan keuangan dana dekonsentrasi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Dana dekonsentrasi tersebut akan disalurkan ke 38 provinsi di Indonesia, termasuk Sultra sekiranya 30 persen dari anggaran Bapanas.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Ketapang Sultra, Ida Bagus Gede Bajera mengatakan proses pembentukan satuan kerja pengelolaan keuangan tersebut akan dimulai pada Juli 2023 ini berdasarkan arahan dari Bapanas saat rapat koordinasi di Bogor, Jawa Barat, Selasa 4 Juli lalu. 

"Jadi ini seluruh Indonesia disampaikan oleh Bapanas, sehingga kita Juli ini mulai bergerak. Hanya saja kita masih menunggu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) nya dari pusat, tetapi kita sudah mempersiapkan kearah sana," ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (6/7/2023).

"Kita sudah sementara proses, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama. Rancangan SK sudah kita buat tinggal menunggu DIPA dari pusat," sambungnya.

Kata dia, selama ini Satker pengelolaan keuangan dan kegiatan hanya satu yakni di Bapanas. Namun mulai tahun ini akan dilaksanakan dimasing-masing provinsi.


Menurutnya, jika pengelolaan keuangan dilakukan dimasing-masing provinsi maka pertangungjawaban kegiatan akan lebih mudah. Sebab semua kegiatan akan dilaksanakan sendiri oleh dinas, sesuai dengan petunjuk program/kegiatan yang ada. 

"Misalnya kegiatan provinsi yang dilaksanakan oleh Bidang-Bidang yang ada pada Dinas Ketahanan Pangan pelaksanaannya akan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang akan disampaikan oleh Bapanas.  Kemudian dimasing-masing bidang juga komunikasi kita akan lebih mudah terkait pertanggungjawaban yang dibuat," jelasnya.

"Kalau tahun lalu kita provinsi cuma melaksanakan kegiatan yang diberikan oleh pusat. Misalnya kegiatan dilaksanakan oleh provinsi tetapi pertanggungjawaban itu semua kita sampaikan ke pusat (Bapanas)," tambahnya. 

Ia menjelaskan, pengelolaan dana dekonsentrasi yang berasal dari Bapanas tersebut diperuntukkan bagi semua pelaksanaan kegiatan  di daerah dalam hal ini Disketapang itu sendiri.

Kemudian jika Satker pengelolaan keuangan dan kegiatan di masing-masing provinsi sudah terbentuk dan mulai berjalan, maka selanjutnya akan dilakukan pembaharuan setiap tahunnya.

"Setiap tahun diperbaharui, tahun 2024 itu kemungkinan bisa mulai Januari nanti kegiatannya. Sementara sekarang ini kan pertengahan tahun baru mulai, karena untuk tahun 2024 Bapanas merencanakan  mereka mengusulkan anggaran 1,2 triliun, dari anggaran itu sekian persen akan diturunkan di daerah," pungkasnya. (Adv)