Dishut Minta Retribusi dari Sektor Kehutanan Dimasukan Dalam Perda Sultra

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 03 Nov 2023
  • 2470 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dorong pelaksanaan revisi Peraturan Daerah (Perda) Sultra terkait retribusi.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Kehutanan Sultra, Dharma Prayudi mengatakan pihaknya ingin dalam Perda tersebut juga mengatur penarikan retribusi dari sektor kehutanan. Apalagi selama ini banyak wisata alam yang belum terkelola dengan baik.

Seperti halnya, Hutan Pinus Samparona Kota Baubau, Air Terjun Moramo, Air Panas Lainea, kawasan Karst Matarombeo di Konawe Utara (Konut) dan lainnya.

"Kita masukan usulan retribusi dari sektor kehutanan, di revisi Perdanya Sultra. Sekarang sementara dibahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata mantan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan dan KSDAE Dishut Sultra ini, Jumat (3/11/2023).

Salah satu item retribusi tersebut misalnya, pemanfaatan wisata alam, sehingga dapat menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).



"Karena kan selama ini dalam Perda Sultra belum masuk soal retribusi dari sektor kehutanan. Sehingga kalau hal itu sudah diatur, kita punya dasar untuk melakukan penarikan retribusi," ungkapnya.

"Kaya yang di Samparona itu, sebenarnya kan sudah ada penerimaan (retribusi) tapi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) tidak bisa juga mau menarik walaupun mereka sudah ada perjanjian kerja sama dengan pengelola, karena kita belum punya dasar. Makannya kita usul di Perda ini," sambungnya.

Dharma mengaku, selama ini penyumbang PAD dari sektor kehutanan hanya bersumber dari rumah dinas saja yang tersebar di beberapa titik di Kota Kendari.

Sehingga diharapkan jika Perda tersebut sudah direvisi, maka potensi-potensi yang ada di kehutanan bisa segera direalisasikan.

"Supaya potensi-potensi penerimaan yang menurut kami besar di kehutanan itu bisa kita realisasikan. Kan kita itu, selain wisata alam, ada juga jasa lingkungan," bebernya. (Adv)