Delapan Tahun Laporan Pengrusakan Bangunan Mandek di Meja Penyidik Polda Sultra

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 06 Apr 2023
  • 3106 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Sudah berjalan delapan tahun, laporan Kikila Adi Kusuma terkait kasus pengrusakan bangunan yang berada di Jalan Ahmad Yani Budi Utomo, Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia mandek di meja penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Pasalnya, hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai laporan yang dilaporkan sejak 15 November tahun 2015 dengan nomor: LP/5931/XI/2015/SPKT Polda Sultra. Dalam kasus tersebut, korban Kikila Adi Kusuma melaporkan Bustam AS bersama kawan-kawan melakukan pengrusakan secara bersama-sama. 

Pelapor selaku korban, Kikila Adi Kusuma melalui kuasa hukumnya, Ibaruddin Sadaoda mengatakan bahwa pihaknya sudah dua kali sejak tanggal 5 dan 6 April 2023 mempertanyakan laporan tersebut di Polda Sultra. 

"Sudah dua hari saya pertanyakan laporan klien saya, tapi pihak Diskrimum Polda Sultra hanya menjanjikan sampai hari Selasa mendatang," ucapnya, Kamis, (6/4/2023).

Ibaruddin Sadaoda mengaku, laporan tersebut dari dulu dipertanyakan di Polda Sultra bahkan pihaknya pernah menyurat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor namun tak kunjung diberikan. 

Dikatakan, saat di Diskrimum Polda Sultra untuk menemui penyidik, namun tidak ada di ruangan. Ia kemudian menelpon langsung penyidiknya untuk mempertanyakan perkembangan laporan kliennya. Penyidik berdalih bahwa laporan kliennya tidak ditindaklanjuti karena berkas sudah tercecer.
Bahkan penyidik, hanya menjanjikan dan meminta waktu bahwa laporan kasus pengrusakan bangunan yang diduga dilakukan oleh Bustam AS bersama kawan-kawannya akan ditindaklanjut Selasa, 11 April mendatang. 

"Alasan mereka katanya laporan tersebut tidak ditindak lanjuti karena berkasnya sudah tercecer," ujar Ibaruddin Sadaoda menirukan pernyataan salah satu penyidik Diskrimum Polda Sultra.  
"Menurutku ini tidak masuk akal, karena sangat tidak mungkin ada laporan yang tercecer," sambungnya. 

Harusnya kata Ibaruddin Sadaoda, setiap laporan yang masuk di Polda Sultra harus diatensi, agar ada kepastian hukum. 

"Pada dasarnya kami akan memperjuangkan kasus ini supaya ada titik terang," tandasnya.

Sementara itu, Kasubbid Pemnas Polda Sultra, Kompol Tiswan mengatakan bahwa dirinya akan melakukan komunikasi langsung dengan penyidiknya. 

"Soal hasilnya nanti saya sampaikan," singkatnya. (B)