Caleg Bisa Kena Sanksi Bila Kampanye Lewat Medsos di Desember Ini

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 21 Des 2023
  • 2227 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu auntuk tidak berkampanye di media sosial dulu. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh usai mengikuti gala dinner Malam Kenal Pamit Kapolresta Kendari dj salah satu hotel di Kota Kendari, pada Rabu (20/12/2023). 

Dalam kesempatan ini, ia menyatakan bahwa  kampanye yang baru diperbolehkan untuk saat ini dalam bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) dan melakukannya di dalam ruang tertutup. 

Sedang berkampanye lewat media sosisal baru akan bisa dilakukan di tanggal 21 Januari 2024 mendatang. Sehingga bagi peserta pemilu yang tidak mengindahkan aturan tersebut bakal dikenakan sanksi. 

"Kami menghimbau agar tidak melakukan itu tentu, karena memang belum masanya untuk kampanye di media sosial maupun media online termaksud ditempat Penyiaran," katanya. 

Sementara itu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari Sahinuddin mengungkapkan persoalan saat ini adalah akun-akun peribadi (bukan peserta pemilu) melakukan kampanye terkait citra diri untuk melakukan pengajakan memilih salah satu calon. 

Sehingga untuk saat ini pihak Bawaslu bersama tim terus melakukan penelusuran serta menghimbau kepada seluruh peserta pemilu agar menaati aturan PKPU yang telah dikeluarkan terkait ditahapan kampanye ini. 

"Kami selalu menyampaikan himbau kepada para peserta pemiliu ini. Cuma yang jadi persoalannya ini akun-akun pribadi karena yang melakukan hal ini bukan diakun pribadi peserta pemilu," terangnya. 

Sehingga untuk menangani hal ini pihaknya akan melakukan rapat untuk mengevaluasi dan mencarikan jalan solusinya agar kontestasi ini berjalan secara aman dan sportif. 

Sedangkan dalam aturan PKPU disebutkan babwa setiap peserta pemilu harus mendaftarkan 10 akun media sosial dan hanya memiliki dalam satu media sosial. 

"Ketentuannya itu kalau tidak salah 10 medsos persatu akun. Itu yang didaftarkan agar bisa dilakukan pemantauan," imbuhnya. 

Adapun sanksi yang bakal dikenakan terkait ketidak patuhan terhadap aturan ini, yakni hanya berupa administrasi. (B)