Kejati Sultra Edukasi Siswa SMK Negeri 6 Kendari Bijak Bermedia Sosial dan Lawan Narkotika

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 10 Feb 2025
  • 2442 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bentuk edukasi hukum kepada pelajar.

Kali ini, kegiatan tersebut digelar di SMKN 6 Kendari, Senin (10/2/2025), dengan menghadirkan Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody sebagai narasumber. Materi yang disampaikan mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Narkotika.

Diketahui kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA ini diikuti oleh 60 siswa dan didampingi oleh kepala sekolah beserta dewan guru.

Dalam pemaparannya, Dody menjelaskan bahwa di era digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, khususnya bagi para pelajar. Namun, penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

“Kita semua harus memahami bahwa apa yang kita unggah di media sosial dapat berdampak luas. Ada konsekuensi hukum bagi siapa saja yang menyebarkan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, atau melakukan pencemaran nama baik di dunia maya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dalam aturan ini, pelaku penyebaran hoaks atau ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi pidana, bahkan hingga kurungan penjara.

“Kami ingin para pelajar memahami bahwa sekali sesuatu diposting di internet, jejak digitalnya sulit dihapus. Jadi, sebelum membagikan sesuatu, pikirkan dulu dampaknya. Jangan sampai hanya karena emosi sesaat, masa depan kalian hancur,” tegas Dody.

Selain membahas UU ITE, materi tentang bahaya narkotika juga menjadi perhatian utama dalam kegiatan ini. Dody menyoroti maraknya peredaran narkoba di kalangan remaja dan bagaimana dampaknya dapat merusak masa depan generasi muda.

“Saat ini, peredaran narkotika sudah menyasar pelajar. Modusnya semakin beragam, mulai dari pergaulan yang salah hingga penyamaran dalam bentuk makanan dan minuman. Oleh karena itu, adik-adik sekalian harus waspada dan jangan mudah terpengaruh,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan narkotika tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental, tetapi juga berpotensi membawa seseorang ke dalam jeratan hukum yang berat.

“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur dengan tegas hukuman bagi pengguna maupun pengedar narkoba. Ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi bandar besar,” ujarnya.

Dody menekankan pentingnya kesadaran sejak dini untuk menjauhi narkoba dan memilih pergaulan yang positif.

“Kalian harus berani berkata ‘tidak’ pada narkoba. Jangan tergoda dengan ajakan teman atau iming-iming apa pun. Karena sekali terjerumus, sangat sulit untuk keluar,” tambahnya.

Dengan demikian, Kejati Sultra berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut ke sekolah-sekolah lain untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar.

“Kami ingin generasi muda memiliki kesadaran hukum yang baik. Dengan memahami hukum, mereka bisa lebih berhati-hati dalam bertindak, baik di dunia nyata maupun dunia digital,” tutup Dody.

Sementara itu, seorang siswi bernama Rina mengaku bahwa materi tentang narkotika membuatnya semakin sadar akan pentingnya menjaga diri dari pergaulan yang salah.

“Saya jadi lebih tahu bahwa narkoba itu tidak hanya merusak tubuh, tetapi juga bisa menghancurkan masa depan. Ini menjadi pengingat bagi saya dan teman-teman untuk selalu berhati-hati,” tandas Rina. (B)