Enam Polisi yang Aniaya Juniornya Ditahan Bid Propam Polda Sultra

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 27 Feb 2025
  • 2422 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Sebanyak enam polisi terduga pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial  A yang merupakan juniornya di Barak Polres Baubau ditahan  Polda Sultra.

Keenamnya ditahan sementara untuk dilakukannya pemeriksaan agar memberikan  kesaksian atas perbuatannya yang mengakibatkan  juniornya kritis.

"Keenam anggota polres Baubau saat ini sudah diamankan Bid Propam Polda Sultra, sekarang di Polda Sultra ditempatkan dalam pengawasan Propam," ujar Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian saat ditemui di Polda Sultra, Kamis (27/2/2025).

Kata dia, pemeriksaan yang sedang  berlangsung ini terkait dugaan pelanggaran kode etiknya. Dan nantinya akan sampai dilanjutkan dengan persidangannya.

"Sejauh ini mereka sudah dilakukan pemeriksaan dan tentunya akan sampai dilanjutkan persidangan kode etik," ucapnya.

Penahanan ini dilakukan oleh BId Propam Polda Sultra maksimal selama 30 hari sampai pemeriksaan selesai begitu juga dengan persidangannya.

Adapun untuk sanksi yang bakal diberikan nantinya jika terbukti bersalah, Iis belum bisa menjawab dengan alasan harus menunggu putusan sidang kode etik terlebih dahulu.

Namun ia menjelaskan bahwa Polda Sultra akan berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas jika nantinya para pelaku ini terbukti bersalah.

"Kita akan tindak tegas, ini dalam rangka penegakan kode etik," pungkasnya. (C)