Diduga Selewengkan Gas Subsidi, Pangkalan Gas Elpiji di Lorong Toridale Dilaporkan di Polda Sultra

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 28 Feb 2025
  • 2190 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Pangkalan gas elpiji milik MA yang berada di Jalan Toridale, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (28/2/2025). 

Dugaan penyelewengan gas subsidi tersebut dilaporkan oleh Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sultra. Sebelum melayangkan laporan, massa aksi yang tergabung dalam Jangkar Sultra tersebut melakukan unjuk rasa di depan Mapolda Sultra.

Penanggung Jawab Aksi, Hamlin dalam orasinya mengatakan, berdasarkan hasil investigasi Timnya di lapangan, keberadaan pangkalan gas milik MA tidak diketahui oleh masyarakat di sekitar.

“Seorang warga yang berdampingan langsung dengan pangkalan elpiji tersebut mengaku bahwa selama delapan tahun terakhir dia tidak pemah tahu ada pangkalan gas di lingkungan tempat tinggalnya,” ungkapnya. 

Tak hanya itu kata Hamlin, yang lebih ironisnya lagi pangkalan milik MA tersebut diduga pendistribusian gasnya tidak disalurkan kepada masyarakat. Padahal secara aturan, dari agen harus kepangkalan yang sudah terdaftar terlebih dulu. Di pangkalan pun harusnya sudah terikat, hanya yang memiliki KTP disekitar tersebut saja yang berhak mendapatkan gas bersubsidi.

“Seorang warga yang beralamat di Lorong Toridale melihat pendistribusian gas elpiji 3 Kg yang dikelola oleh pangkalan milik MA diduga aktivitas penyaluran di luar daerah,” tegasnya. 

Warga lain yang ada di sekitar pangkalan juga kata Hamlin, mengaku tidak pernah membeli gas di pangkalan milik MA. Sehingga Jangkar Sultra menduga kuat adanya penyelewengan gas subsidi, dan hal ini Polda Sultra harus menurunkan tim untuk memeriksa pangkalan milik MA. 

“Warga setempat menerangkan bahwa mereka tidak mengetahui dan tidak ada pemberitahuan atau pengumuman tentang izin Hinder Ordonintie (HO). Untuk itu maka Pangkalan elpiji milik MA diduga kuat sebagai pangkalan illegal,” tegas Hamlin. 

Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimus Polda Sultra, AKP Cucu Sutarwan mengaku sudah menerima laporan dari Jangkar Sultra terkait dugaan penyelewengan gas elpiji 3 Kg oleh pangkalan milik MA. 

“Laporannya akan kami tindaklanjuti, dengan menurunkan anggota beberapa orang ke sana (Pangkalan milik MA) untuk mengecek langsung,” singkatnya. (B)