- Advertorial
- 2 bulan yang lalu
Konstatering Tidak Sah Jika Hanya Dibacakan, Harus Ada Pencocokan Objek Putusan di Lapangan
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 30 Okt 2025
- 10881 Kali Dibaca
Kuasa Hukum warga Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H. foto: Pribadi
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Kuasa hukum warga Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H., menegaskan bahwa kegiatan konstatering yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kendari tidak dapat dianggap terlaksana apabila hanya sebatas pembacaan penetapan tanpa adanya pencocokan langsung terhadap objek perkara di lapangan.
Menurutnya, konstatering memiliki makna hukum sebagai proses verifikasi atau pencocokan objek putusan dengan kondisi nyata di lokasi perkara.
“Tadi hanya dibacakan penetapan konstatering tanpa pengecekan di lapangan. Itu bukan konstatering, karena hukum mengharuskan adanya pencocokan objek perkara dengan fakta di lapangan,” ujarnya kepada media ini, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa objek dalam putusan perkara tersebut adalah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Koperasi Persatuan Serba Usaha (Kopperson). Namun, HGU itu telah berakhir atau mati secara hukum sejak 30 Juni 1999, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar konstatering.
“Objek dalam putusan itu sudah mati atau musnah karena HGU-nya berakhir sejak 1999. Artinya, tidak ada lagi objek hukum yang bisa dikonstatering,” tegasnya.
Lebih lanjut, Razak mengutip Buku Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri, yang dengan jelas menyebutkan bahwa suatu putusan dinyatakan non executable jika objek yang hendak dieksekusi telah musnah, tidak jelas batas-batasnya, atau telah menjadi tanah negara.
“Sejak HGU Kopperson berakhir, tanah di Tapak Kuda kembali menjadi tanah negara. Setelah itu, masyarakat memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dari Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari di masa kepemimpinan Bapak LM. Ruslan Emba. Jadi kepemilikan masyarakat itu sah secara hukum,” jelasnya.
Menurut Razak, fakta di lapangan saat pelaksanaan konstatering menunjukkan bahwa posisi dan batas-batas objek yang dimaksud dalam putusan tidak dapat ditentukan. Dengan demikian, pelaksanaan konstatering secara hukum dianggap tidak terlaksana.
“Objek dalam putusan itu sudah tidak ada, jadi bagaimana bisa dikonstatering?,” ujarnya.
Ia juga meminta Ketua Pengadilan Negeri Kendari agar mempertimbangkan hasil tersebut dan menyatakan putusan perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi sebagai non executable.
“Berdasarkan fakta dan pedoman hukum, Ketua Pengadilan Negeri Kendari beralasan hukum untuk menyatakan putusan itu non executable,” tegasnya.
Razak menambahkan, pembacaan penetapan konstatering tanpa tindakan pencocokan objek tidak memiliki konsekuensi hukum. Ia menilai, prosedur yang benar harus dilakukan di lapangan bersama para pihak yang berperkara.
“Kalau konstatering dianggap selesai hanya karena penetapannya dibacakan, berarti biar tengah malam pun dibacakan sudah dianggap sah. Tapi tentu tidak seperti itu hukum acaranya. Saya yakin Ketua Pengadilan Negeri Kendari paham betul prinsip itu,” pungkasnya. (C)