- Advertorial
- 16 jam yang lalu
Sekda Sultra Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD
- Reporter: La Niati
- Editor: Dul
- 23 Jun 2025
- 8385 Kali Dibaca

Sekda Sultra, Asrun Lio menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Sultra. Foto: PPID Sultra
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda Penyerahan Dokumen dan Penyampaian Penjelasan/Pidato Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Senin (23/6/2025).
Ketidakhadiran Gubernur disampaikan secara resmi melalui surat mandat yang dibacakan Sekretaris DPRD pada awal sidang. Dalam surat tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa dirinya berhalangan hadir karena tugas kedinasan di Jakarta, dan menugaskan Sekda untuk mewakili serta membacakan penjelasan pengantar atas Ranperda dimaksud.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra dan dihadiri, para Wakil Ketua, serta segenap Anggota DPRD Provinsi Sultra. Hadir pula unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Kapolda Sulawesi Tenggara, Danrem 143 Halu Oleo atau yang mewakili, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau yang mewakili, Kabinda Sultra atau yang mewakili, serta Kepala BNN Sultra atau yang mewakili.
Selain itu, hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Sultra atau mewakili, Danlanal Kendari atau mewakili, dan Danlanud Halu Oleo atau mewakili. Rapat ini juga dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Sultra, para pimpinan instansi vertikal dari kementerian/lembaga serta BUMN dan para BUMD lingkup Pemprov Sultra.
Dalam pidato pengantar yang dibacakan Sekda Asrun Lio, disampaikan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari siklus akhir pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019. Ranperda ini disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Sultra untuk Tahun Anggaran 2024.
“Opini WTP dari BPK merupakan bentuk apresiasi atas tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel. Namun, juga menjadi tantangan agar kita terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan barang milik daerah secara lebih efektif, efisien, dan transparan,” ujar Sekda.
Sekda kemudian memaparkan ringkasan realisasi pelaksanaan APBD 2024, sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
Berdasarkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, target pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ditetapkan sebesar Rp5,329 triliun. Realisasi hingga akhir tahun mencapai Rp4,918 triliun atau sebesar 92,29 persen. Rincian dari pendapatan tersebut meliputi: Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp1,774 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,644 triliun atau mencapai 92,67 persen; pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp3,553 triliun dengan realisasi sebesar Rp3,272 triliun atau sebesar 92,09 persen; dan komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp1,369 miliar dengan realisasi sebesar Rp1,370 miliar atau 100,07 persen.
2. Belanja Daerah
Pada komponen belanja daerah, anggaran yang ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp5,256 triliun. Realisasi belanja pada akhir tahun tercatat sebesar Rp4,776 triliun atau mencapai 90,87 persen. Rincian belanja tersebut terdiri dari: belanja operasi ditargetkan sebesar Rp3,421 triliun dengan realisasi Rp3,238 triliun atau 94,65 persen; belanja modal ditargetkan sebesar Rp1,086 triliun dengan realisasi sebesar Rp929,627 miliar atau 85,60 persen; belanja tidak terduga sebesar Rp18,818 miliar dengan realisasi sebesar Rp2,878 miliar atau 15,29 persen; serta belanja transfer sebesar Rp729,670 miliar dengan realisasi sebesar Rp605,630 miliar atau 83,00 persen.
Dengan demikian, realisasi APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami surplus sebesar Rp141,558 miliar, yaitu selisih antara pendapatan dan belanja daerah.
Dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan juga mencakup laporan keuangan daerah seperti Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Perubahan Ekuitas, Neraca, Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis dilakukan oleh Sekda kepada Ketua DPRD Sultra untuk selanjutnya dibahas oleh DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menutup sambutannya, Sekda menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara atas dukungan dan kerja samanya dalam pelaksanaan APBD Tahun 2024.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan pembangunan daerah serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sulawesi Tenggara,” tutup Asrun Lio. (ADV)