Pemkot Kendari Audiensi Bersama Arokap dan PHRI, Bahas Soal Kenaikan Pajak 40 Persen

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 23 Jan 2024
  • 2111 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup audiensi bersama Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, Pub (Arokap) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Rumah Jabatan Wali Kota Kendari, Selasa (23/01/2024).

Pasalnya hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ pada tanggal 19 Januari 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pada poin 3 dalam Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri tertulis bahwa “Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah supaya segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fisikal dimaksud dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya para pelaku usaha yang baru tumbuh kembang pasca pandemi COVID-19 dan juga untuk mengendalikan inflasi".

Muhammad Yusup melakukan komunikasi dengan pelaku usaha hiburan khususnya terkait kenaikan pajak hingga 40%, namun pada prinsipnya pelaku usaha hiburan itu sebenarnya pajaknya hanya 10% sesuai undang-undang Nomor 1 tahun 2022.

“Salah satu program pemerintah adalah bagaimana caranya untuk mendorong investasi, oleh karena itu sebelum perwali dikeluarkan saya meminta masukan dari pelaku-pelaku usaha untuk sebagai masukan dan perbaikan kearah yang lebih baik,” ucapnya.

Selain itu, Kepala BPBD Sultra ini juga mengatakan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah semuanya berdasarkan aturan Perundang-undangan.

“Saya akan tetap jalankan aturan karena itu pegangan saya dalam menjalankan pemerintahan, tetapi apa yang menjadi masukan-masukan dari pelaku usaha itu yang harus saya konsultasikan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Kendari, Satria Damayanti menjelaskan penolakan kenaikan pajak tidak hanya terjadi di Kota Kendari tetapi di seluruh Indonesia.

“Untuk mengakomodir itu maka Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran dan kami di Pemerintah Kota Kendari sudah melakukan salah satu poin dari pada perintah dari Kemendagri untuk melakukan konsultasi kepada pelaku usaha khususnya hiburan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Arokap Kota Kendari, Amran meminta perhatian khusus dan tindakan yang cepat terhadap hal ini, agar para pengusaha nyaman berinvestasi di Kota Kendari.

"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kendari yang telah merespon cepat terhadap kondisi atas kegalauan para pengusaha dari kenaikan pajak,” bebernya. (A)