Pemkab Bombana Buka Ruang Pengaduan Bagi ASN Tidak Netral

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 11 Jun 2024
  • 2255 Kali Dibaca

BOMBANA, KERATONNEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana mengambil langkah tegas untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.

Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalisme ASN, Pemkab Bombana telah membuka ruang pengaduan khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan ketidaknetralan ASN dalam pelaksanaan tugas mereka.

Langkah ini diambil menyusul sejumlah laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya ASN yang diduga tidak netral dalam menjalankan tugas, terutama menjelang Pemilu mendatang. Pemkab Bombana menegaskan bahwa setiap ASN harus menjaga netralitas dan tidak berpihak dalam kegiatan politik praktis.

Pemerintah Kabupaten Bombana membuka ruang pengaduan melalui aplikasi SP4N Lapor, yang dapat diakses melalui link lapor.go.id atau website PPID Utama Kab. Bombana pada link www.ppid.bombanakab.go.id yang dilengkapi dengan bukti dukung yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi CP PPID Utama Kabupaten Bombana 0852-9860-111. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bombana menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi mencegah intimidasi atau represalias terhadap pihak yang memberikan laporan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Informasi Komunikasi Publik (IKP), Diskominfos Kabupaten Bombana Fadlan, S.Si., MM saat

Ia menegaskan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga integritas dan netralitas ASN selama proses tahapan pilkada serentak tahun 2024.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah berlangsung secara adil dan transparan. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran sangat kami harapkan untuk menciptakan iklim politik yang sehat dan berintegritas," ujar Kabid IKP.

Lebih lanjut, Kabid IKP Fadlan kembali menegaskan terkait dengan identitas pelapor yang mengajukan aduan pada Aplikasi SP4N Lapor maupun website resmi PPID Utama Kab. Bombana, sangat terjamin kerahasiaannya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengajukan aduan terkait netralitas ASN maupun penyalahgunaan wewenang lainnya.

"Terkait identitas pelapor, kami sangat menjamin kerahasiaannya, jadi kami berharap masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan hal tersebut, karena ini sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai pemerintah daerah agar integritas demokrasi di Bombana tetap bersih," tegasnya.

Dengan langkah-langkah preventif ini, Pemerintah Kabupaten Bombana berharap dapat menciptakan iklim politik yang kondusif dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Bombana. (C)