Komitmen Optimalkan PAD, Pemprov dan Pemda se- Sultra Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 15 Okt 2024
  • 2584 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se- Sultra melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (15/10/2024).

Penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama ini dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan optimalisasi PAD merupakan kunci utama untuk mewujudkan kemandirian fiskal dengan mengurangi ketergantungan transfer dana dari pusat.


Sehingga melalui kesempatan tersebut, Pj Gubernur mengajak Bupati/Wali Kota berserta Sekretaris Daerah kabupaten/kota se- Sultra untuk berani mengubah pola pikir dalam mengelola PAD.

"Dan juga tidak terjebak dengan cara-cara yang lama hanya mengendalikan sektor-sektor tertentu atau bergantung pada pendapatan dari pusat," ungkapnya.

Andap juga menyampaikan target pajak daerah yang tidak tercapai sebesar Rp595.010.837.979 atau sebesar 58,02% terhadap target PAD keseluruhan yakni sebanyak Rp1.417.378.807.649. 


Olehnya itu, bilang Andap sektor pajak yang menjadi fokus perhatian dalam kesepakatan tersebut, Pemprov Sultra melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2019 telah menetapkan mekanisme pembagian hasil pajak yang lebih transparan dan berkeadilan dengan pembagian hasil yaitu 

Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB), 70% untuk Provinsi Sultra dan 30% untuk kabupaten/kota.

Kedua, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 70% untuk provinsi dan 30% untuk kabupaten/kota.


Ketiga, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 30% untuk provinsi dan 70% untuk kabupaten/kota.

"Keempat, pajak air permukaan (PAP), 50% untuk provinsi dan 50% untuk kabupaten/kota. Namun jika sumber air hanya berasal dari satu kabupaten, maka pembagiannya menjadi 20% untuk provinsi dan 30% untuk kabupaten/kota," jelasnya. (Adv)