DPRD Sultra Gelar Rapat Paripurna Terkait Jawaban Fraksi Terhadap Tiga Raperda

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 30 Apr 2024
  • 2837 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban fraksi-fraksi dalam dewan terhadap pendapat gubernur atas tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) hak inisiatif DPRD, Selasa (30/4/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Nursalam Lada dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra.

Adapun tiga Raperda hak inisiatif DPRD Sultra tersebut yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Syariah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Tanaman Komoditas Unggulan, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular.


Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD, Nursalam Lada mengatakan ini merupakan rapat lanjutan dengan materi pokok jawaban fraksi-fraksi dalam dewan terhadap pendapat Gubernur Sultra atas tiga buah raperda untuk dibahas bersama berdasarkan hak inisiatif dewan.

"Kami fraksi-fraksi dalam dewan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pj. Gubernur Sultra atas perhatian dan apresiasinya terhadap tiga buah Raperda inisiatif dewan, semoga kerjasama DPRD dan Pemprov Sultra ini terus berjalan baik dalam upaya melahirkan produk-produk perundangan yang berkualitas dalam kaitannya mendukung pembangunan daerah Sultra," ungkapnya.

Selanjutnya, juru bicara fraksi DPRD Sultra, Asrin menyerahkan jawaban fraksi-fraksi DPRD tersebut kepada pimpinan sidang.

1. Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Syariah

Secara garis besar Gubernur Sultra dan DPRD Sultra memiliki perspektif yang sejalan dalam menterjemahkan perkembangan ekonomi syariah khususnya di Sultra.

Pertumbuhan aset bank syariah sampai lebih 7 persen atau kira-kira senilai Rp 1,5 triliun pada tahun 2019 harus terkonversi menjadi potensi strategis dalam perluasan sektor pendapatan daerah.


Bahwa kecenderungan masyarakat dalam berinvestasi syariah harus ditangkap secara cepat oleh pemerintah daerah dalam menyiapkan payung hukum demi keberlangsungan suatu ekosistem baru dunia usaha yaitu ekonomi syariah.

Fraksi-fraksi di DPRD Sultra memiliki harapan yang sama dengan PJ Gubernur Sultra, agar Raperda ini dapat memberi dampak baik pada pertumbuhan ekonomi syariah secara keseluruhan pada struktur keuangan makronya maupun usaha mikro dan kecilnya, di samping itu raperda ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha syariah di daerah.

2. Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Tanaman Komoditas Unggulan

Peningkatan ketersediaan pangan di daerah diharapkan dapat terkelola dengan baik, mengenai pandangan PJ Gubernur Sultra, agar rancangan Perda ini diharapkan dapat mengelola dan mengembangkan komoditas unggulan yang merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah khususnya di provinsi Sultra, fraksi-fraksi di DPRD sependapat dengan PJ Gubernur Sutra.

Raperda ini nantinya tidak boleh hanya menjadi dokumen-dokumen yang hanya mengisi rak-rak perpustakaan, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah Raperda ini harus mampu menjadi penunjuk peta jalan pengembangan komoditas unggulan, sekaligus menjadi pedoman pengolahan komoditas unggulan dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular

terwujudnya raperda ini adalah wujud komitmen dan perhatian serius Terhadap Peningkatan layanan kesehatan masyarakat Sulawesi Tenggara

Hal ini mengingat bahwa penanggulangan penyakit menular bukan hanya semata menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan masyarakat.

Berdasarkan hasil pelaksanaan program kesehatan dari Seksi Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Sultra tahun 2022, terdapat beberapa wilayah yang memiliki penyakit menular diantaranya, malaria demam berdarah, rabies, filariasis dan cacingan, kusta, TB dan HIV/AIDS.

Inilah menjadi urgensi bagi pemerintah provinsi Sultra agar penyebaran penyakit menular tersebut bisa diatasi dengan segera agar tidak terjadi epidemi penyakit di wilayah lainnya di provinsi Sultra.

Para prinsipnya DPRD Sultra bersama Pj Gubernur memiliki pandangan yang sama bahwa Raperda ini nantinya akan menjadi Perda yang dapat mengatur secara detail dan dapat menjadi pedoman teknis penanganan berbagai jenis penyakit menular, yang pada akhirnya akan meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat Sultra. (Adv)