Anggota KPPS yang Tidak Netral Bisa Dipecat Tidak Hormat

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 25 Jan 2024
  • 2965 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta untuk menjaga netralitas saat proses penyelenggaraan Pemilhan umum (Pemilu). 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Alzan Hisbullah usai melakukan pelantikan anggota KPPS Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis (25/1/2024). 

Dalam kesempatan itu Alzan menyampaikan kepada seluruh anggota agar menjaga integritas serta bersikap netral saat proses penyelenggaraan berlangsung. 

"Semoga setelah dilantik mereka senantiasa menjaga integritasnya mereka karena pada hari ini sudah dilantik, harus dijaga netralitasnya mereka sebagai penyelenggaraan," ujarnya.

Meski peserta pemilu tersebut merupakan keluarga, sebab saat proses pelantikan anggota KPPS dilakukannya pengambilan sumpah untuk menjalankan tuga dengan baik dengan menjunjung netralitas.



"Misal ada keluarga-keluarga mereka yang caleg kemudian mereka terang-terangan menyebarkan atau membantu mengkampanyekan itu tidak boleh karena mereka telah menyatakan untuk siap menjalankan tugas sebagai seorang penyelenggara dengan bersikap netral dan menjaga integritas," ungkapnya. 

Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Kendari, Arwah mengatakan, apabila nantinya ditemukannya ada anggota KPPS yang tidak netral, maka akan diberikanya sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Apabila terbuat melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku maka kami dari KPU tentu akan memberhentikan secara tidak hormat anggota KPPS tersebut," tegasnya.

Sebab menurutnya anggota KPPS merupakan bagian dari penyelenggara pemilu di bawah PPS, sehingga wajib hukumnya untuk menjunjung tinggi kode etik terkait netralitas. (B)